Hari Ini Ganjar-Mahfud Daftar ke KPU Naik Eks Mobil Presiden

Bakal pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024 ke Kantor KPU RI di Jakarta, Kamis (19/10).

Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi dideklarasikan untuk berlaga di Pilpres 2024. Foto: YouTube PDIP

apahabar.com, JAKARTA - Bakal pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024 ke Kantor KPU RI di Jakarta, Kamis (19/10).

Ganjar-Mahfud berangkat ke KPU bakal menggunakan mobil dinas RI-1 yang digunakan Presiden pertama RI Soekarno.

Eks mobil dinas RI-1 berjenis Cadillac Fleetwood 75 Limousine berwarna hitam itu sudah terparkir di Tugu Proklamasi.

Tugu Proklamasi jadi lokasi awal iring-iringan prosesi Ganjar-Mahfud ke Kantor KPU RI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jakarta.

Ganjar-Mahfud dijadwalkan mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024 ke Kantor KPU RI pada Kamis, pukul 11.00 WIB.

Eks mobil dinas RI-1 Soekarno. Foto-Antara.

Mobil dinas terakhir Bung Karno tersebut masih terawat dengan baik, tampak dari cat mobil yang masih mengkilap dan kaca mobil tanpa goresan.

Ganjar-Mahfud dijadwalkan meninggalkan Tugu Proklamasi menuju ke Kantor KPU RI pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, bakal pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftar calon peserta Pilpres 2024 ke KPU RI.

Anies-Muhaimin (Amin) memulai rangkaian pendaftaran ke KPU, dengan salat subuh berjamaah, sungkem, dan doa bersama dipimpin ibunda Anies, Aliyah Rasyid Baswedan.

Muhaimin tiba di kediaman Anies di kawasan Lebak bulus, Jakarta Selatan, Kamis pagi.

KPU RI membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada tanggal 19-25 Oktober 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.