Kalsel

Hari ini Belum, Masjid Raya Sabilal Muhtadin Gelar Salat Jumat Pekan Depan

apahabar.com, BANJARMASIN – Ditunjuk sebagai percontohan, pengurus Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin tak ingin gegabah dalam…

Terhitung hari ini, Masjid Raya Sabilal Muhtadin sudah kembali menyelenggarakan ibadah Jumatan. apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN – Ditunjuk sebagai percontohan, pengurus Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin tak ingin gegabah dalam melaksanakan Salat Jumat, hari ini, saat pandemi Covid-19 belum usai. Rencananya, Salat Jumat baru digelar pekan depan.

Langkah hati-hati ini diambil, sekalipun telah berakhir Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan mewajibkan pengurus tempat ibadah mengantongi surat keterangan (suket) terkait pelaksanaan salat berjemaah.

Langkah ini juga tak luput dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

Ketua Badan Pengelola Mesjid Raya Sabilal Muhtadin Darul Quthni mengungkapkan pihaknya tidak bisa melaksanakan salat Jumat pada pekan ini.

Alasannya, disebabkan pengelola mesjid masih melengkapi 12 poin yang terdapat di SE Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020.

"Kita kan ada rapat kemarin, dan teman-teman pengurus dan pengelola sepakat berencana melaksanakan Salat Jumat pekan depan saja," ujar Darul Quthni ketika dijumpai apahabar.com Jumat (5/6).

Lebih lanjut, pihaknya saat ini sudah melakukan pergerakan untuk menyiapkan sejumlah syarat yang diminta pemerintah pusat tersebut, salah satunya dengan menunjukkan tanda untuk memberi jarak pada setiap saf.

Kemudian sedikitnya ada 60 personel dari pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin yang bakal pengamankan dan melakukan pemantauan saat gelaran Salat Jumat nanti kembali dilaksanakan.

"Di pintu masuk nanti akan kita lakukan pengecekan suhu tubuh, dan petugas kami harus dibekali dengan APD sesuai standar. Untuk di dalam masjid terdapat 10 petugas. Tempat parkir akan diatur dengan jarak satu meter untuk setiap kendaraan nantinya oleh petugas kita," bebernya.

Ia menjelaskan, akan ada pembukaan di beberapa pintu gerbang keluar usai jamaah selesai melaksanakan Salat Jumat nantinya.

Hal itu, menurutnya demi menghindari kerumunan banyak massa.

"Itu pun kami harus menyerahkan sejumlah syarat kesiapan dan surat bebas Covid-19 kepada Gugus Tugas provinsi. Apabila masih belum memenuhi, ya kita lengkapi lagi nantinya," katanya.

Pengurus meminta kepada jemaah untuk bersabar terlebih dahulu.
"Kita minta kerjasamanya kepada jamaah untuk menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Karena dalam suratnya, tim gugus tugas berhak mencabut dan membatalkan apabila protokol kesehatan tidak berjalan dengan baik," pungkasnya.

Sebelumnya, Kakanwil Kemenag Kalsel, Noor Fahmi Badan Pengelola Masjid bisa menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

"Jadikan Masjid sebagai contoh dalam memutus mata Rantai penyebaran Covid-19," ucapnya.

Menurutnya, pengelola tempat ibadah perlu memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan zonasi penyebaran virus Corona.

Salah satunya yaitu dengan mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial, berdasarkan situasi nyata terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan masjid.

"Jadi bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku," tegasnya.

Ia kembali mengharapkan pengelola maupun pengurus tempat ibadah segera berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid 19 Kalsel untuk mendapatkan surat keterangan.

Itu untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tersebut dan menjawab kerinduan umat untuk beribadah di masjid.

“Surat Keterangan tersebut sewaktu-waktu dapat dicabut sesuai dengan perkembangan di lapangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan untuk menyelenggarakan kegiatan keagamaan Badan Pengelola atau Pengurus masjid diharuskan memenuhi beberapa ketentuan untuk mendapatkan suket.

1. Menyiapkan petugas pengawas penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.

2. Secara berkala melakukan pembersihan dan desinfeksi di lingkungan masjid;

3. Membatasi jumlah pintu keluar masuk guna penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

4. Menyediakan tempat cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dankeluar;

5. Megecek suhu seluruh jamaah di pintu masuk, Jika ditemukan jamaah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area masjid;

6. Menerapkan pembatasan jarak dengan tanda khusus di lantai/kursi, minimal 1 meter;

7. Mengatur jumlah jemaah dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

8. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah;

9. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area masjid pada tempat-tempat yang mudah terlihat;

10. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan; dan

11. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan masjid.

Selain itu, masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di masjid berkewajiban, antara lain :

1. Jemaah dalam kondisi sehat ;

2. Meyakini bahwa Masjid telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang;

3. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area masjid;

4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;

5. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

6. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter, dan lain-lain sesuai prosedur kesehatan yang berlaku.

Dengan demikian kita berharap kiranya Masjid dapat menjadi contoh yang baik dalam penanggulangan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin