Nasional

Harga Gas Melon Naik Tahun Depan? Pertamina Beri Penjelasan

apahabar.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengubah skema pemberian subsidi…

Ilustrasi gas elpiji 3 kilogram. Foto-Istimewa

apahabar.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengubah skema pemberian subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilo gram (kg) pada tahun depan.

Subsidi LPG 3 kg disarankan untuk diubah menjadi bantuan non tunai yang diberikan ke penerima manfaat langsung setiap bulannya, sehingga subsidi tidak lagi pada komoditas atau per tabung LPG.

Menyikapi rencana ini, PT Pertamina (Persero) pun angkat bicara.

Putut Andriatno, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Trading & Commerce Pertamina, mengatakan subsidi tertutup ini adalah memberikan subsidi langsung kepada masyarakat yang berhak.

“Rencana mekanisme distribusi tertutup saat ini, rencana kebijakannya adalah pemberian subsidi langsung kepada masyarakat yang berhak,” ungkapnya dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (15/09/2021).

Jika subsidi diberikan langsung kepada masyarakat artinya tidak ada lagi subsidi kepada barang, dalam hal ini LPG 3 kg. Dampaknya, harga LPG 3 kg akan disesuaikan dengan harga keekonomian seperti LPG 12 kg.

“Artinya, subsidi tidak lagi kepada barang yakni LPG 3 kg, sehingga akan ada penyesuaian harga LPG 3 kg (harga tanpa subsidi),” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan subsidi tertutup ini merupakan kebijakan pemerintah. Pihaknya pun menyerahkannya kepada pemerintah. Jika sudah diputuskan demikian, maka Pertamina sebagai badan usaha siap untuk menjalankannya.

“Untuk ke depan, kebijakan terkait distribusi tertutup ini berada dalam ranah pemerintah dan Pertamina akan siap menjalankannya,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan bahwa Banggar merekomendasikan subsidi LPG langsung diberikan dalam bentuk non-tunai kepada rumah tangga/keluarga yang berhak, bukan lagi pada komoditas.

Menurutnya, besaran subsidi akan diberikan dalam jumlah yang tetap setiap bulannya kepada keluarga yang berhak menerima subsidi. Pemerintah akan mentransfer langsung subsidi tersebut kepada penerima manfaat.

“Dan LPG 3 kg dijual harga keekonomian, sama dengan harga LPG non subsidi lainnya, untuk menghilangkan disparitas harga LPG di pasar,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (14/09/2021).

Atas rekomendasi ini, menurutnya pemerintah meminta waktu untuk mutasi subsidi komoditas kepada masyarakat yang berhak menerima. Banggar memberikan batas waktu sampai Juli 2022 untuk mengimplementasikannya.

“Banggar memberikan waktu kepada pemerintah sampai Juli 2022. Banggar juga merekomendasikan menghilangkan biaya kompensasi kenaikan harga, sebagai akibat selisih harga produksi dan penetapan harga dari pemerintah, di luar skema subsidi untuk orang miskin,” jelasnya.