Harga Gabah Ditetapkan Rp4,8 Ribu, Kalsel Bersurat ke Bapanas

Pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan harga tertinggi gabah di seluruh Indonesia.

Pemprov Kalsel bersurat ke Bapanas soal penetapan harga gabah. Foto-dokumen

apahabar.com, BANJARBARU - Pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan harga tertinggi gabah di seluruh Indonesia.

Harga gabah yang ditetapkan pemerintah dari Rp4,700 sampai Rp4.800 per kilogram. Ketetapan ini pun menuai penolakan, termasuk di Kalsel.

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura [TPH] Kalsel, Syamsir Rahman mengatakan, jika harga tukar di petani Rp4.700, maka petani yang bercocok tanam di lahan rawa akan rugi. Sementara, petani di pulan Jawa pasti sangat diuntungkan. Perbedaan ini, kata dia, jika di lahan rawa membutuhkan biaya tinggi.

"Beda halnya dengan lahan kering seperti di pulau Jawa," katanya, Sabtu (25/2).

Menurutnya, pertanian di Kalsel dari segi pengolahan lahan sangat berat, baik dari pengawasan, perawatan hingga panen membutuhkan tenaga dan biaya yang ekstra.

Dirinya juga akan bersurat ke pemerintah pusat agar gabah yang dibeli langsung dari petani tidak disamaratakan.

"Harga tersebut harus diatur sesuai wilayah dan daerahnya masing-masing," imbuhnya.

Penyesuaian klaster harga gabah kering ditingkat petani ini, kata Syamsir, agar menghindarkan para masyarakat mengkonsumsi beras impor.

Pemprov Kalsel sendiri membeli gabah dari petani melalui Badan Usaha Milik Daerah Bangun Banua seharga Rp6.700 hingga Rp7.000, yang menjadi pilot project di daerah Barito Kuala.

"Nanti akan pindah lagi ke Tanah Laut, supaya memotong rantai para tengkulak yang membeli ke petani," tutupnya.