Pemprov Kalsel

Hapus Denda, Pemprov Kalsel Juga Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan Bermotor

apahabar.com, BANJARBARU – Pemprov Kalsel memberikan diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen di…

Pj Gubernur Kalsel, Safrizal. Foto: Humprov Kalsel for apahabar.com

apahabar.com, BANJARBARU – Pemprov Kalsel memberikan diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen di bawah 2021 beserta penghapusan denda pajak.

“Hari ini kita umumkan Pemprov Kalsel bakal memberikan relaksasi pembayaran PKB sebesar 50 persen di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak, ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor,” kata Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, Jumat (30/7).

Selain pajak kendaraan bermotor, kata dia, pihaknya juga mendiskon 50 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Relaksasi ini berlaku dari 9 Agustus sampai dengan 9 Oktober 2021,” katanya.

Semula tunggakan PKB mencapai Rp 900 miliar, tutur Safrizal, namun setelah didata ulang menjadi Rp 740 miliar.

Ada beberapa sebab wajib pajak melakukan penunggakan, sebutnya, pertama kendaraan hilang atau rusak berat sehingga tidak digunakan lagi sehingga tercatat terus di Samsat.

Kedua, kendaraan ditarik oleh pihak pembiayaan kemudian tidak dilaporkan sehingga terus tercatat. Selanjutnya, masyarakat tidak mempunyai uang untuk membayar pajak.

“Menunggak karena tidak punya uang untuk bayar, ini faktor yang mendominasi, tunda-tunda sehingga 10 tahun, karena kelamaan sampai lupa bayar,” katanya.

Adapun alasan pihaknya memberikan waktu hanya 2 bulan, itu untuk menutup kekurangan pendapatan daerah sekaligus membiayai penanganan Covid 19 di banua di tahun ini.

“Pajaknya untuk membeli oksigen, obat, insentif nakes, serta belanja pemerintah daerah,” tandasnya.