Hanya 5 Ormas Aktif di Kotim Kantongi SK Kemendagri

Dari 50 ormas di Kotim, hanya 5 ormas yang masih memiliki SK aktif, sedangkan 45 ormas lainnya tidak aktif atau belum memperpanjang SK aktifnya ke Kemendagri.

Sekretaris Kesbangpol Kotim, Eddy Hidayat. Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi

bakabar.com, SAMPIT - Badan Kesbangpol Kotim mencatat dari 50 organisasi masyarakat (ormas) yang aktif hanya 5 yang memiliki SK Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Artinya 45 ormas lainnya masa berlaku izinnya telah habis.

"Iya banyak ormas yang belum memperpanjang harusnya memperpanjang masa aktifnya ke Kemendagri," ungkap Sekretaris Kesbangpol Kotim, Eddy Hidayat, Kamis (26/9/2024).

Dijelaskan, dalam aturan baru sejak 2022 Kesbangpol tidak lagi memiliki kewenangan mengeluarkan SK untuk ormas, yang berhak mengeluarkan SK Kemendagri.

"Jadi yang tahun 2016 sampai 2021 masanya sudah selesai yang diterbitkan Kesbangpol. Untuk tahun 2022 sampai sekarang harus melalui Kemendagri langsung tidak boleh kesbangpol mengeluarkan," terang Eddy Hidayat.

Untuk SK ormas yang dari Kemendagri masa berlakunya hanya 5 tahun. Sehingga bagi ormas yang izinnya sudah habis terutama yang diterbitkan di tahun 2016 harus kembali mengurus dari awal jika ingin memperpanjang.

"Yang dari 2016 sampai 2021 mereka harus membuat dari nol lagi, karena Kesbangpol tidak bisa lagi mengeluarkan SK," jelasnya

"Jadi kalau ingin membuat SK ormas, Kesbangpol hanya bisa memberikan laporan ke Kemendagri. Selanjutnya ormas bersangkutan mengurusnya ke Kemendagri," sambungnya.

Eddy Hidayat mengimbau, kepada ormas yang masa aktifnya akan habis agar segera melakukan perpanjangan dengan mengurus syarat kelengkapan baik secara administrasi dan lain-lain, sehingga bisa aktif terdaftar kembali disahkan oleh negara. 

"Kalau sudah resmi dan terdaftar, maka ormas tersebut bisa kembali aktivitas resmi dilindungi oleh negara," pungkasnya.