Hamil 4 Bulan, Wanita Muda Balikpapan Diringkus Karena Sabu

Seorang wanita muda berinisial RW (20) diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan belum lama ini. Bagaimana tidak, ia kedapatan mengantongi narkotika.

Polisi amankan barang bukti dari wanita muda di Balikpapan yang jadi kurir narkoba. apahabar.com / Riyadi

apahabar.com, BALIKPAPAN – Seorang wanita muda berinisial RW (20) diamankan Satresnarkoba Polresta Balikpapan belum lama ini. Bagaimana tidak, ia kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu di kantong celananya.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan kerap adanya transaksi sabu di sekitar Jalan Proklamasi KM 2,5 RT 26 Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara tepatnya di pinggir jalan.

Dari laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan RW yang mencurigakan.

"Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap RW, ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu dalam kemasan plastik bening di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan saat press rilis di Mapolresta Balikpapan, Senin (16/1).

Saat diamankan, tersangka RW rupanya tengah hamil usia kandungan 4 bulan. Pengakuannya kepada polisi bahwa ia diminta mengambil barang tersebut dari seseorang beirnisial D yang saat ini tengah DPO. Sabu tersebut dilempar oleh seseorang yang lain di depan rumahnya.

"Kemudian oleh D meminta RW untuk melemparkan kembali sabu tersebut ke tempat yang diminta. Tetapi RW berhasil kami amankan beserta barang buktinya terlebih dahulu," ungkapnya.

Diketahui RW melakukan aktivitas ini sudah dua kali. Sang suami yang merupakan sopir tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan istrinya itu. Dari pengakuan RW, ia rencana akan diupah sebesar Rp400 ribu untuk satu kali pengambilan.

"Walau sampai sekarang belum diterima. Jadi bila ada perintah untuk melempar dari D, tempat lempar tidak jauh dari rumahnya," pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka RW terancam Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun.