Kalsel

Halu Pria di Tapin Serang Pasutri Tatakan hingga Bersimbah Darah

apahabar.com, RANTAU – Ingat masa lalu sering dimarahi, Almahadi (33) warga Suato Tatakan, Tapin Selatan, Kabupaten…

Almahadi (33) pelaku penganiayaan di Desa Suato Tatakan, Tapin Selatan, Kabupaten Tapin saat diamankan anggota Polsek Tapin Selatan. Foto: Istimewa

apahabar.com, RANTAU – Ingat masa lalu sering dimarahi, Almahadi (33) warga Suato Tatakan, Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, menyerang pasangan suami istri hingga dilarikan ke rumah sakit, Sabtu (30/10) kemarin.

Infomasi dihimpun apahabar.com, serangan pelaku kepada kedua korban yang merupakan pamannya sendiri, yaitu pria berinisial M (47) dan wanita berinisial J (50) menyebabkan luka berat sehingga harus dilarikan ke RSUD Datu Sanggul.

Kapolsek Tapin Selatan, Iptu Sunardi, mengatakan pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tapin.

“Penyerangan terjadi pada Sabtu kemarin. Korban yang diserang mengalami luka berat bagian kepala dan telinga robek, leher bagian kanan dan kiri pun robek, luka robek di bagian punggung serta tangan bagian kanan pun mengalami luka robek,” jelasnya, Senin (1/11).

Iptu Sunardi menuturkan kronologi kejadian bermula sekitar pukul 14.30 wita. Saat itu anak korban AN (17) sedang tidur di kamar dan terbangun mendengar kedua orangtuanya berteriak minta tolong.

Korban penganiayaan di Desa Suato Tatakan, Tapin Selatan, Kabupaten Tapin saat dilakukan penanganan medis di RSUD Datu Sanggul. Foto: Istimewa

AN mendatangi arah suara dan melihat kedua orangtuanya sedang diserang Almahadi dengan menggunakan sebilah senjata tajam.

“Melihat kejadian tersebut anak korban langsung mencari bantuan kepada masyarakat sekitar ke luar lewat pintu belakang rumah,” jelasnya.

Lebih lanjut, mendapat laporan dari anak korban dan masyarakat sekitar, personel dari Polsek Tapin Selatan langsung bergerak cepat dan pelaku langsung diamankan.

“Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar daster bercak darah, tiga buah bantal ada bercak darah, satu bilah senjata tajam jenis pisau panjang 21 cm lengkap dengan sarungnya,” jelasnya.

Iptu Sunardi mengatakan kondisi korban saat ini masih dalam perawatan di RSUD Datu Sanggul Rantau. Adapun motif pelaku dikarenakan ingat masa lalu.

“Motif pelaku berdasarkan pengakuannya karena teringat masa lalu yang sering dimarahi korban saat masih kecil. Jadi, semacam memiliki dendam masa lalu,” bebernya.

Ia mengatakan pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban dan kondisi kejiwaan pelaku sehat. “Korban merupakan mamarina [paman] pelaku, jadi masih ada hubungan keluarga,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Almahadi dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara.