Sidang Mario Dandy

Hakim Tolak Permohonan Pisah Sidang Kedua Terdakwa

Kuasa Hukum Shane Lukas mengajukan permohonan pemisahan tertulis persidangan dengan terdakwa Mario Dandy Satryo.

Terdakwa kasus penganiyaan berat Mario Dandy dan Shane Lukas saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6). (Foto: apahabar/Bambang)

apahabar.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Happy SP Sihombing mengajukan permohonan pemisahan tertulis persidangan dengan terdakwa utama Mario Dandy Satryo.

Happy mengajukan sidang terpisah tersebut sebelum dimulainya persidangan lanjutan Shane dan Mario. Alasannya, sebab nomor perkara shane berbeda dengan nomor perkara Mario.

"Kemudian dengan anak Agnes yang telah sidang dan telah diputus secara terpisah," kata happy saat mendampingi Shane di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6).

Baca Juga: Ayah David Sebut Mario Dandy Bakal Dibantu Rafael Alun

Kemudian, perkara laporan aquo paman David, Rustam Atala di polsek persanggarahan, surat perintah penyidikan yang rujukan laporannya adalah satu laporan polisi.

Selanjutnya, berdasarkan sidang jaksa penuntut umum yakni dakwaan berlapis dengan dakwaan alternatif berbeda dengan laporan.

"Berdasarkan hal tersebut, guna terlaksananya persidangam yang adil dan perlunya waktu yang cukup dalam rangka pengungkapam kebenaran materil melalui fakta-fakta persidangan dalam perkara a quo khususnya terhadap perkara Shane" ujar dia.

Baca Juga: Jonathan: David Kejang-kejang dan Penuh Luka Usai Dianiaya Mario Dandy!

Untuk itu, happy meminta agar persidangan shane dan mario dipisahkan. "Maka kami ajukan permohonan pemisahan perkara shane dngan terdakwa Mario atau tidak digabung" lanjutnya.

Tanggapan Kuasa Hukum

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahnot Silitonga menolak permintaan pemisahaan persidangan kliennya. Dia menganggap bahwa persidangan ini sudah berjalan dengan baik dan menghemat waktu serta persidangan yang efisien.

"Kami rasa sebagai materi pembelaan kami pun sudah terakomodir dengan berlangsungnya persidangan seperti ini dan kami berharap bisa ttap dilakukan secara bersama-sama demi menghemat waktu dan keefisienan" kata Andreas.

Baca Juga: Ayah David Ozora Bakal Ungkap Hal Krusial di Sidang Mario Dandy

Senada, jaksa penuntut umum (JPU) menilai persidangan ini menggunakan peradilan sederhana dan biaya, meski menghormati permohonan yang disampaikan akan tetapi jaksa menolak.

"Prinsipnya kamu menghormati hak kuasa hukum terdakwa untuk ajukan permohonan persidangan, namun prinsipnya kami mengingat azas peradilan sederhana cepat dam biaya ringan jadi kami harapkan majelis hakim laksanakan persidangan ini secara bersama" kata JPU.

Majelis Hakim Menolak

Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Ali Ribut menolak permohonan tersebut. Alasan menolak permohonan tersebut untuk efiensi waktu. Dia juga menyebut jika ingin memperjuangankan shane lebih baik saat proses agenda pembelaan terdakwa.

"Demi efisiensi waktu tetap sidang akan kita lanjutkan dan laksanakan scara bersama" pungkasnya.