Pembunuhan Brigadir J

Hakim Tak Pertimbangkan Sedikitpun Keringanan Hukuman Ferdy Sambo!

Majelis Hakim tak memberikan sedikitpun keringanan dalam pertimbangan menjatuhkan vonis pidana hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo. 

Terdakwa Ferdy Sambo bersama tim penasihat hukumnya, Jumat (27/1). Foto-apahabar.com/Hasanah Syakim

apahabar.com, JAKARTA - Majelis Hakim tak memberikan sedikitpun keringanan dalam pertimbangan menjatuhkan vonis pidana hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo. 

Hal ini diungkap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). 

Baca Juga: Breaking! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

"Untuk hal meringankan, tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," kata Hakim Wahyu. 

Untuk itu, Sambo harus puas menerima vonis Majelis hakim yang menuntut maksimal pidana mati karena dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Hakim Wahyu. 

Baca Juga: Divonis Pidana Mati, Hakim Pertimbangkan Perberat Hukuman Ferdy Sambo

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," sambung dia. 

Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo hanya bisa terpaku usai dituntut penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa menilai Ferdy Sambo bersalah karena menjadi otak dan dalang pembunuhan berencana Brigadir J. 

Hal ini disampaikan jaksa dalam sidang tuntutan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 

Baca Juga: Hakim Yakin Ferdy Sambo Kenakan Sarung Tangan Hitam Bunuh Yosua!

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Jaksa Rudi Irmawan. 

Dalam pertimbangannya, Jaksa juga tak menyertakan alasan meringankan untuk Ferdy Sambo. Meski tuntutan jaksa tak memberikan ancaman hukuman maksimal bagi Ferdy Sambo dengan menuntut penjara seumur hidup. 

Ferdy Sambo dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena terlibat dan turut serta menghilangkan nyawa Yosua pada Jumat (8/7/2022) lalu.