Pembunuhan Brigadir J

Laporkan Hakim Perkara Sambo, Pengacara Kuat Maruf: Tunggu Panggilan

Hakim perkara Ferdy Sambo sempat dilaporkan oleh tim kuasa hukum Kuat Maruf

Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan (Foto: apahabar/Regent)

apahabar.com, JAKARTA - Hakim perkara Ferdy Sambo sempat dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) oleh kuasa hukum Kuat Maruf pada pekan lalu. Ia dilaporkan dengan dugaan pelanggaran kode etik.

"Bahwa ada proses yang sudah kita lakukan bahwa kami menyorot tentang kode etik yang kami sampaikan kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas di Mahkamah Agung (MA), jadi kita tunggu saja apakah dalam waktu dekat ini ada pemanggilan untuk memverifikasi laporan kami," ujar Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (12/12).

Sebelumnya, Hakim ketua sidang Ferdy Sambo Cs yang bernama Wahyu Iman Santoso itu dilaporkan oleh kuasa hukum Kuat Maruf. Ia dilaporkan kepada Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung.

"Iya (dilaporkan) ke KY Ketua Majelisnya, sama ke Bawas (Badan Pengawas) Mahkamah Agung," ujar Irwan Irawan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Hakim Ketua Perkara Sambo Dilaporkan oleh Kuasa Hukum Kuat Maruf

Irwan menjelaskan, laporan itu dibuat karena sang Hakim Ketua dianggap tendensius atau berpihak pada suatu pihak. Hakim Ketua dilaporkan dengan Pasal 158 KUHAP dengan melampirkan beberapa berita di media online.

"Kaitannya dengan kode etik. Karena dalam beberapa kali persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat-kalimat Ketua Majelis yang sangat tendensius kami lihat," ungkapnya.

Lebih lanjut, Irwan menyatakan hanya melaporkan sang Ketua Hakim. Pihaknya mengaku telah melaporkan Wahyu Iman Santoso pada hari Rabu (7/12) siang.

Dirinya pun menjelaskan momen sang Hakim Ketua 'dianggap' berpihak kepada sebuah pihak. Misalnya saja, saat kliennya bertugas sebagai saksi.

Baca Juga: Kompak! Kuat-Ricky Bikin Hakim Marah di Persidangan Kasus Brigadir J

"Seperti yang disampaikan ke Kuat, misalnya. Ketika diperiksa sebagai saksi, disampaikan (Hakim) bahwa kamu konsisten berbohong. Kemudian pada saat Kuat diperiksa, (bilang) ini setingan semua. Hal-hal seperti ini kan sudah menyimpulkan, harus diuji dengan keterangan yang lain," katanya.

"Kesimpulan-kesimpulan seperti itu yang menurut kami tidak pada tempatnya disampaikan Majelis dalam pemeriksaan saksi," pungkasnya.