Pembunuhan Brigadir J

Hakim Cecar Ariyanto Soal Jam Siaga Kantor Sambo hingga Tengah Malam

Majelis Hakim mencecar kesaksian dari Ariyanto, pekerja harian lepas (PHL) Propam Polri. Ariyanto menyebut dirinya siaga di kantor Ferdy Sambo.

PHL Propam Polri, Ariyanto di PN Jaksel. (foto: apahabar.com)

apahabar.com, JAKARTA - Majelis Hakim mencecar kesaksian dari pekerja harian lepas (PHL) Propam Polri, Ariyanto. Sebab, Ariyanto menyebut dalam kesehariannya dirinya siaga di Kantor Ferdy Sambo sampai tengah malam.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ariyanto sebagai saksi sidang perkara obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11).

Mulanya Ariyanto menjawab pertanyaan Majelis Hakim terkait kegiatan yang ia lakukan saat 8 Juli 2022 tepatnya saat peristiwa penembakan Brigadir J.

Baca Juga: PHL Propam Akui Mendapat Perintah Chuck Ambil CCTV dari Irfan

"Ini di BAP Saudara sampai jam 24.00 WIB, yang di tanggal 8 (Juli) dari jam 18.00 WIB sampai jam 24.00 WIB tadi saudara saat ditanyakan, menjawab bahwa pulang setelah Sambo pulang. Ini Sambo tanggal 8 sudah pulang pas nganter surat, tapi Saudara ini masih di kantor. Ada apa lagi?" tanya Majelis Hakim.

Ferdy Sambo Tak Kembali ke Kantor

Anggota PHL Polri itu mengaku berada di kantor untuk menunggu Ferdy Sambo. Sebab, berdasarkan agenda, Sambo dijadwalkan bermain badminton pada hari tersebut.

"Karena bos (Ferdy Sambo) setahu saya main bulu tangkis. Nah, biasanya usai kegiatan itu beliau bakal mandi dan bersih-bersih dulu di kantor sebelum pulang," ungkap Ariyanto.

Baca Juga: PHL Propam Polri Siap Bersaksi di Sidang Hendra-Agus

Kemudian, Hakim bertanya apakah saat itu Sambo benar datang ke kantor. Lalu berdasarkan keterangan saksi, saat itu Sambo tidak kembali datang ke kantor.

Lantas jawaban Ariyanto membuat Hakim keheranan. Hakim mempertanyakan mengapa Ariyanto bertahan di kantor Sambo. Padahal, Ferdy Sambo tak jadi bermain badminton.

"Terus nunggu di sana sampai jam 12 malam, apa yang saudara lakukan. Toh Sambo gak jadi bermain badminton kan," tanya Hakim.

Khawatir Ada Perintah, Memilih Bertahan di Kantor

Dengan tertunduk, Ariyanto menjawab, "Standby saja saya yang mulia, takut ada perintah," jawab Ariyanto.

Terakhir, Majelis Hakim mengajukan pertanyaan terkait kegiatan apa yang dilakukannya, selagi siaga di Kantor mantan Kadiv Propam Polri itu.

Ariyanto mengaku hanya duduk-duduk saja. "Hanya duduk-duduk saja," ujarnya.

Baca Juga: Kesaksian Mantan Ajudan usai Eksekusi Brigadir J: Ferdy Sambo Pertaruhkan Jabatan!

PHL Propam Polri, Ariyanto dalam kesaksiannya mengaku tidak mengatahui adanya kejadian tembak-menembak antara almarhum Yoshua dengan Bharada E saat itu.

Dirinya mengaku baru mengetahui peristiwa kematian Brigadir J itu pada keesokan harinya.