Tak Berkategori

Hai Trader! Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Mata Uang Kripto

apahabar.com, BANJARMASIN – Perdagangan mata uang digital atau kripto mulai menggeliat beberapa tahun terakhir. Pemerintah mengendus…

Bitcoin. Foto-net

apahabar.com, BANJARMASIN – Perdagangan mata uang digital atau kripto mulai menggeliat beberapa tahun terakhir.

Pemerintah mengendus transaksi itu berpotensi memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.

Kepala Badan Pengawan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Sidharta Utama mengatakan pengenaan pajak atas kripto akan pararel dengan rencana pembentukan bursa yang menaungi para pedagang bitcoin dan kawan-kawannya.

Saat ini ada 13 pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti.

Sebagai gambarannya, pungutan pajak transaksi atas kripto nantinya akan otomatis ditarik dari investor oleh para platform pedagang kripto.

“Pungutan pajak ini masih dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bisa dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) Final atau PPh pada umumnya atas capital gain (PPh orang pribadi). Kami sudah komunikasikan dengan Kemenkeu,” ucap Sidharta dilansir apahabar.com dari Kontan.co.id, belum lama tadi.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda mengutarakan Bappebti sudah menyosialisasikan kepada pihaknya terkait pajak kripto.

Aspakrindo mengajukan skema PPh Final untuk transaksi mata uang digital sebesar 0,05%.

Angka tersebut lebih rendah dibandingkan pungutan PPh Final di bursa saham yang berlaku saat ini sebesar 0,1%.

“Sampai saat ini belum ada feedback pajaknya dalam bentuk apa. Kami berhadap tarif pajaknya jangan terlalu tinggi, dikhawatirkan investor malah berinvestasi kripto di channel yang ilegal, yang akhirnya malah membahayakan,” tegas Teguh.