Sidang Mario Dandy

Hadirkan Adik Mantan Kekasih Mario Dandy, Sidang Digelar Tertutup

Adik mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, A (16) dan Z (17) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa 20 Juni 2023.

apahabar.com, JAKARTA - Adik mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, A (16) dan Z (17) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6).

Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono memutuskan untuk menggelar sidang pemeriksaan saksi secara tertutup lantaran kedua saksi yang dihadirkan masih di bawah umur.

"Saudara kenal dengan Mario? Kenal dengan Shane?," tanya Hakim Alimin.

Baca Juga: Anak AG Bersedia Beri Kesaksian di Sidang Mario Dandy

"Kenal (Mario), Yang Mulia. Tidak (kenal Shane), Yang Mulia," jawab saksi A dan Z.

Kemudian Hakim mempersilakan para pengunjung sidang untuk keluar lantaran sidang akan dilanjutkan secara tertutup.

"Karena saksi masih di bawah umur, sidang berlangsung tertutup. Silakan rekan-rekan media dan para penonton untuk meninggalkan ruang sidang," ungkap Hakim Alimin.

Sebelumnya mantan kekasih Mario Dandy, anak AG menyatakan bersedia untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kubu Mario Tuding Restitusi Rp100 M Demi Incar Harta Rafael Alun

Maka jika keterangan anak AG dibutuhkan ia akan bersaksi di hadapan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas. 

"Anak AG akan memenuhi, kalau ada panggilan," kata penasihat hukum anak AG, Mangatta Toding Allo di Jakarta, Senin (19/6).

Dia menerangkan bahwa pihaknya belum mengantongi surat ataupun informasi bahwa anak AG bakal dihadirkan sebagai saksi. 

Hal ini disampaikan Mangatta usai menyambangi kliennya pada Senin (19/6) di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) Tangerang untuk pendampingan berita acara pemeriksaan (BAP) lanjutan.

"Anak AG belum dapat dipastikan hadir karena belum ada surat panggilan dari jaksa penuntut umum (JPU)," ujarnya.