Kalsel

Hadapi Pemprov, Korban Banjir Kalsel Hadirkan Guru Besar ULM-Dosen Jebolan Jepang

apahabar.com, BANJARMASIN – Sidang gugatan korban banjir kepada Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali bergulir. Sidang yang…

Kuasa hukum menghadirkan dua saksi ahli di sidang lanjutan gugatan korban banjir Kalsel di Pengadilan Negeri, Banjarmasin, Rabu (1/9). Foto: Ist

apahabar.com, BANJARMASIN – Sidang gugatan korban banjir kepada Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali bergulir.

Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli tersebut digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (1/9).

Dalam sidang tersebut dihadirkan dua saksi ahli, antara lain: Dosen Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof Hadin Muhjad, dan Dosen Fakultas Teknik ULM, Akbar Rahman.

Dalam sidang, Prof Hadin bilang kasus banjir yang menerjang hampir seluruh kabupaten dan kota di Kalsel, awal tahun lalu menjadi kewenangan pemenangan provinsi.

Kemudian, berkaitan dengan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa(onrechtmatigeoverheiddsdaad), apabila ada ganti rugi secara konteks hukum administrasi, maka warga yang tidak ikut menggugat juga mendapatkan hak.

“Dalam asas hukumnya dikenal dengan istilah erga-omnes,” kata salah satu guru besar ULM ini.

Sementara itu, Akbar Raman menyampaikan taksiran kerugian yang dialami warga Kalsel dihitung atas benda apa saja yang hilang. Seperti tempat tinggal, harta benda, hingga surat-surat berharga.

Pun dengan kerusakan infrastruktur daerah, misal jalan, jembatan, sekolah, tempat ibadah, jalur pejalan kaki, drainase, penerangan, telekomunikasi, hingga sistem utilitas seperti air bersih serta air kotor.

Adapun taksirannya senilai, kehilangan rumah diganti Rp100 juta, rumah rusak parah diganti Rp75 juta, rumah rusak ringan diganti Rp40 juta dan rumah terendam diganti Rp20 juta.

“Dihitung berdasarkan estimasi biaya bangunan Rp3 juta/meter² dan mengacu pada harga satuan pokok kegiatan pokok Provinsi Kalsel tahun 2021,” kata Doktor Lulusan Saga University Jepang ini.

Lebih jauh, dia turut menyampaikan agar kondisi tata ruang di Kalsel harus tetap dijaga. Kondisi alam harus tetap stabil dan seimbang, dengan cara menjaga Pegunungan Meratus dari segala aktivitas yang dapat merusak lingkungannya. “Sehingga tetap lestari,” kata dia.

Akbar juga berharap jika bencana terjadi mestinya Pemprov Kalsel harus cepat tanggap dalam membantu korban banjir. Kemudian dengan cepat pula melakukan kajian atau studi dengan para akademisi atau pakar serta mengevaluasi kondis bencana secara menyeluruh.“Lalu diimplementasikan dalam program kerja,” kata dia.

Pemerhati tata kota ini turut membagi pengalamannya selama berada di negeri sakura. “Kalau di Jepang ada pemberitahuan dini gang dikoneksikan ke ruang publik agar masyarakat tahu kalau akan terjadi bencana. Tujuannya untuk meminimalisir dampak bencana tersebut,” kata dia.

Terakhir, dia turut menyayangkan sikap Pemprov Kalsel yang hingga saat ini belum ada melakukan evaluasi apapun terkait kejadian banjir di awal tahun 2021 silam.

Untuk diketahui, sidang gugatan ini sendiri akan dilanjutkan pada Selasa, 7 September 2021 dengan agenda tambahan bukti surat dan elektronik terakhir untuk penggugat dan tergugat.