Hot Borneo

Hacker Amuntai Penjual Alat Peretas Lintas Negara Dikenal Berprestasi Saat di Sekolah

apahabar.com, AMUNTAI – Pemuda yang menjual alat peretas (hacking tools) ke Jepang hingga Amerika Serikat yang…

RNS, pemuda asal Amuntai, Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, yang ditangkap Interpol-FBI dilimpahkan ke Kejari Banjarbaru. Foto-Instagram

apahabar.com, AMUNTAI – Pemuda yang menjual alat peretas (hacking tools) ke Jepang hingga Amerika Serikat yang ditangkap Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dikenal sebagai pelajar berprestasi.

Dari penelusuran apahabar.com,pemuda berinisialRNS (21) itu merupakan alumni SMKN 1 Amuntai, Kalimantan Selatan. Ia menamatkan pendidikannya di sekolah tersebut pada 2018 lalu.

“Di SMKN 1 Amuntai, RNS lulusan jurusan Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ), ia lulusan tahun 2018 lalu,” ujar sumber media ini, Kamis (24/2).

RNS juga pernah mengikuti Lomba Kompetensi Siswa (LKS) bidang web design tingkat nasional.

“Di tingkat Provinsi RNS juara pertama sedangkan di tingkat nasional kalau tidak salah peringkat 12,” bebernya.

Sebelumnya, RNS ditangkap setelah menjual alat peretas(hacking tools) ke sejumlah negara seperti Thailand, Hongkong, Jepang, Prancis, USA dan Inggris.

RNS menjual alat atau kode peretasan tersebut menggunakan situs yang transaksinya melalui bitcoin. Kerugian yang terjadi akibat kejahatan tersebut berkisar Rp31 miliar.

Sebelumnya, kasus yang ikut bikin geger masyarakat Banua ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Pada 23 Februari 2022, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah mengirim tersangka ke kejaksaan.

RNS dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun.