Kalsel

Habisi Pacar Eks Istri, Napi di Banjarmasin Diancam 7 Tahun Penjara

apahabar.com, BANJARMASIN – Rama Dhanie, korban penusukan di Jalan Kampung Melayu, Banjarmasin Tengah, meninggal dunia, Rabu…

Tersangka Jaya Belanda terancam mendekam lebih lama dipenjara karena korban penusukannya meninggal dunia. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Rama Dhanie, korban penusukan di Jalan Kampung Melayu, Banjarmasin Tengah, meninggal dunia, Rabu (27/5) dini hari.

Sebelumnya, pria berusia 35 tahun itu ditusuk saat bersama kekasihnya, Sri Heryanti di kawasan tersebut pada hari Minggu (25/5) malam.

Rama ditusuk oleh musuh lamanya, Darmajaya alias Jaya Belanda (30) warga Jalan Ratu Zaleha, Gang Dewantara 9, Karang Mekar, Banjarmasin Timur.

Kronologisnya, saat korban dan kekasihnya, Sri Heryani baru keluar dari salah satu warung mie ayam di kawasan tersebut.

Berada di tempat parkir, mendadak korban didekati seorang pria yang langsung menikamnya.

Rama mengalami luka pada bagian perut sebelah kanan. Lantas, ia dilarikan ke rumah sakit untuk diberikan penanganan medis.

Dari pendalaman polisi, motif penusukan itu rupanya dilatari dendam lama pelaku kepada korban.

Selain itu, pemicu masalah lainnya, lantaran kekasih korban Sri Heryanti merupakan mantan istri pelaku.

Sekitar pukul 00.55, Rabu (27/5), korban meninggal dunia di RSUD Ulin Banjarmasin.

“Benar, korban meninggal setelah diberikan tindakan medis,” kata Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi, Rabu pagi.
Tewasnya korban membuat pelaku, Jaya Belanda yang merupakan narapidana asimilasi terancam hukuman yang lebih berat.

Jika sebelumnya pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kini, karena korbannya meninggal dunia, pelaku akhirnya dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.

Reporter: Riyad Dafhi R
Editor: Fariz Fadhillah