Nasional

Habibi, Gembong Narkotika asal Pelaihari Terancam Membusuk di Penjara

apahabar.com, BANJARMASIN – Said Akhmad alias Habibi terancam membusuk di penjara. Selain penyalahgunaan narkotika, ia juga…

Polisi memamerkan hasil tangkapan akhir pekan lalu dengan tersangka utama bernama Said Akhmad alias Habibi (baju orange) di teras Mapolda Kalsel, Kota Banjarmasin, Senin (20/1) siang. Dari tangan Habibi, polisi mengamankan puluhan kilogram sabu dan ekstasi. Foto-apahabar.com/Randy Pakey

apahabar.com, BANJARMASIN – Said Akhmad alias Habibi terancam membusuk di penjara. Selain penyalahgunaan narkotika, ia juga disangka melakukan pencucian uang hasil kejahatan.

“Terancam hukuman lama, sesuai pasal 132, dari 20 tahun hukuman hingga seumur hidup,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widharto.

Habibi (28), warga Desa Sungai Riam RT 16 Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut itu dikenakan Pasal Ayat 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 20 tahun dan maksimal hukuman mati.

Baca Juga: Ketua KPU Banjarmasin soal Dugaan Pencabulan: Tak Seperti yang Dilaporkan

Baca Juga: Ikatan Guru Indonesia Sepakat Penghapusan Tenaga Honorer di Kalsel

Pasal 132 Ayat (1) UU a quo berbunyi, "Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut.

Selain itu, pria tamatan Diploma Perawatan itu juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai aset yang disita miliaran rupiah.

Sebelumnya, polisi membongkar gudang penyimpanan sabu dan ekstasi yang dijaga oleh Habibi di Banjarmasin. Sabu-sabu itu disebut milik seorang berinisial AB.

Kronologi temuan tangkapan kelas kakap ini bermula dari rangkaian penyelidikan panjang kepolisian.

Usai mengamankan sejumlah tersangka sejak dua tahun belakangan, polisi akhirnya memperoleh petunjuk yang mengarah ke Habibi.

Singkat cerita, polisi berhasil mengamankan Habibi di kawasan Jalan Pembangunan I Kelurahan Belitung Darat Kecamatan Banjarmasin Barat, saat hendak melakukan transaksi, Sabtu, 18 Januari 2020. Kala itu, sebungkus sabu diamankan dari tangan pria 10 Desember 1991 ini.

Dari Belitung, polisi bergerak ke kediaman Habibi di Jalan Rawa Sari VII Blok D Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah. Rupanya adalah gudang penyimpanan narkotika

Secara keseluruhan, serbuk ekstasi 505 gram, kapsul ekstasi 600 butir, pil sabu 19.900 butir, 2 timbangan, sabu 26 kg, hingga pil ekstasi 9.143 butir berhasil diamankan polisi.

“Kami amankan tanpa perlawanan, pelaku koperatif,” jelas Wisnu.

Dari pendalaman polisi, semua barang itu dimasukan ke Banjarmasin melalui rute Sumatera dan Jawa Timur. Oleh polisi, Habibi dan AB diduga kuat terlibat dalam jaringan sindikat internasional.

Barang sebanyak itu, kata pelaku, dimiliki sejak setahun belakangan. Dalam rentang dua tahun belakangan, Habibi disebut berhasil memasok sebanyak lebih dari setengah ton sabu ke Banjarmasin.

“Yang berhasil kita ungkap hanya 10 persennya saja,” jelas Wisnu.

Kombes Wisnu mengklaim Polda Kalsel berhasil menyelamatkan 227.208 jiwa warga dari tangkapan jumbo ini.

"Sedangkan, dari 9.743 butir ekstasi dan 505 gram serbuk berhasil menyelamatkan 9.911 jiwa. Jika di total keseluruhan kami berhasil selamatkan 237.119 jiwa dari pengaruh buruk narkotika," ucap Wisnu.

Habibi sendiri mengaku barang haram itu bukan miliknya, melainkan milik AB. Sampai kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap AB.

50 Kilogram per Bulan

Dalam sebulan, terungkap jika Habibi bisa menjual 50 kilogram sabu ataupun ekstasi. Dari hasil penjualan itu, Habibi mendapat upah Rp10 juta.

Dari perannya itu, Habibi memiliki kekayaan yang lumayan berlimpah. Polisi menemukan sejumlah aset yang diduga berasal dari tindak kejahatan pelaku. Antara lain, rekening BCA dan BNI, satu unit rumah dan mobil honda jazz. Total nilai aset ditaksir sekira Rp6 miliar.

Seluruh barang bergerak dan tidak bergerak milik tersangka itu telah disita oleh polisi sebagai barang bukti.

Petugas hingga kini masih terus melakukan penyelidikan harta kekayaan yang dimiliki tersangka itu.

Dibukanya penyelidikan terkait kasus pencucian uang atau TPPU, Wisnu katakan sebagai cara memiskinkan para bandar.

"Kita bertekad memiskinkan tersangka yang terlibat dalam kasus TPPU tersebut," pungkas polisi yang dekat dengan awak media itu.

Baca Juga:Gembong Narkoba Banjarmasin Diringkus, Kekayaan Senilai Rp 6 Miliar Disita

Baca Juga:Polisi Rilis Gembong Narkoba Banjarmasin yang Miliki Aset Rp 6 Miliar

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz Fadhillah