Kalsel

Habib Banua Sedih Jokowi Legalkan Produksi Miras, Sentil Para Pembisik Presiden

apahabar.com, BANJARMASIN – Keputusan Presiden Joko Widodo melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras (miras) terus menuai…

Habib Banua menyayangkan langkah pemerintah melegalkan masyarakat untuk memproduksi miras. Foto: Antara

apahabar.com, BANJARMASIN – Keputusan Presiden Joko Widodo melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras (miras) terus menuai pro dan kontra di Kalimantan Selatan.

Jika sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI), kini giliran Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Habib Abdurrahman Bahasyim menolakPeraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021.

Habib Banua sapaan akrab Abdurrahman mempertanyakan kompetensiorang orang terdekat Presiden yang tidak memberi masukan dengan baik.

"Saya sedih dengan Perpres ini, suatu keputusan yang sangat tidak mencerdaskan anak bangsa," ujar senator tersebut.

Habib menganggap payung hukum tersebut hanya akan berdampak negatif pada pemuda sebagai generasi penerus.

“Karena miras menyebabkan akal menjadi rusak, mental menjadi terganggu, raga menjadi hancur,” ujar Habib Banua.

"Saya tidak mengerti dengan keputusan presiden ini, saya sedih karena presiden telah menerima masukan yang sangat menyesatkan," pungkasnya.

Habib Banua menilai Presiden Jokowi seakan telah kehilangan dalam mengelola negara yang penuh dengan nilai-nilai luhur.

“Saya harap Presiden kembali membetulkan arah kompas pemerintahannya menuju pembangunan Indonesia yang maju dan beradab,” ujarnya.

Presiden Jokowi baru saja meneken PerpresNomor 10 Tahun 2001 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini mulai berlaku per-tanggal 2 Februari 2021.

Di dalam Perpres tersebut, industri minuman keras ditetapkan sebagai daftar positif investasi (DPI) yang dapat dilakukan secara terbuka di Indonesia. Padahal, sebelumnya, industri miras masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.

Bahkan, masih mengacu beleid baru itu, selain produksi minuman keras, pemerintah juga mengizinkan perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Syaratnya, yakni jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.