Kalsel

H2D Meradang Kotak Suara Dibuka, PPK Banjarmasin Selatan Bantah Tudingan

apahabar.com, BANJARMASIN – Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banjarmasin Selatan FZ alias Fauzi dilaporkan ke Bawaslu…

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banjarmasin Selatan FZ alias Fauzi membantah telah membuka kotak suara yang telah disegel. Foto: Dok.apahabar.com

apahabar.com, BANJARMASIN – Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banjarmasin Selatan FZ alias Fauzi dilaporkan ke Bawaslu Banjarmasin.

Ia dilaporkan tim paslon gubernur dan wakil gubernur Kalsel nomor urut 02 Denny Indrayana-Difiriadi Darjat (H2D) esok malamnya, atau Senin (14/12) malam.

Berhasil dihubungi apahabar.com, Fauzi membantah dugaan pelanggaran yang ditujukan H2D padanya.

Fauzi memastikan tak pernah membuka kotak suara yang dimaksudkan pihak pelapor.

“Posisi kotak itu sebenarnya terbuka,” ujar Fauzi kepada apahabar.com, Selasa (15/12) malam.

Dijelaskan Fauzi bahwa ini bermula dari lemotnya jaringan internet pada saat input data ke Sirekap, aplikasi milik KPU saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.

UPDATE Pilgub Kalsel: BirinMU Unggul Lagi, H2D Meradang Kotak Suara Dibuka

“Rekap di kecamatan di damping laporan ke Sirekap. Tapi jaringan saat hari itu lelet tak bisa dikirim,” jelasnya.

Karena kendala teknis tersebut, dirinya berinisiatif untuk mendahulukan proses pleno di kecamatan. Inisiatif itu pun didasari surat edaran nomor 116 dari KPU RI.

“Setelah rekapitulasi malam Sabtu jam 10 kita, kita Pleno. Setelah itu hasil kami bagi ke saksi masing-masing. Tujuannya agar suara terjaga,” beber Fauzi.

Menurut Fauzi, jika pihaknya menunduk proses pleno dengan menunggu selesai input data ke sirekap maka perlu waktu panjang.

“Kalau memaksa nunggu ke Sirekap dulu satu minggu nggak bakal selesai,” katanya.

Setelah pleno dilakukan, pada 13 Desember PPK bersama KPPS dan PPS memfoto C1 yang sudah diplenokan tersebut. Semua saksi pun turut memfoto C1 tersebut.

Namun yang mengejutkan ia malah dilaporkan. Selain itu ia juga kaget karena mendengar ia tak bisa menunjukkan dasar tindakan yang sudah dilakukannya.

Padahal pada saat itu pihak pelapor tak pernah meminta keterangan darinya.

“Ada surat edaran dari KPU RI. Kemarin itu dia (pelapor) nggak bilang apa-apa kalau ada suratnya. Saya kaget juga, nggak bisa nunjukin. Minta saja nggak sama saya. Saya ada surat edarannya,” tukasnya.