Kalsel

H-2 PSU, Disdukcapil Banjar Lembur Layani Pembuatan e-KTP

apahabar.com, MARTAPURA – H-2 pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel, Disdukcapil Kabupaten Banjar membuka pelayanan rekaman…

FOTO: Suasana halaman Mall Pelayanan Publik Banjar, warga masih banyak mengantre membikin e-KTP, Senin (7/6) pukul 21.10 WITA malam. Foto-apahabar.com/hendralianor.

apahabar.com, MARTAPURA – H-2 pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel, Disdukcapil Kabupaten Banjar membuka pelayanan rekaman e-KTP lembur hingga Senin (7/6) malam.

Kondisi ini tidak seperti biasanya, lantaran membeludaknya warga yang ingin membuat e-KTP.

Bahkan, siang tadi aparat kepolisian didampingi Ketua DPRD Banjar, M Rofiqi sempat membubarkan kerumunan warga yang mengantre pembuatan e-KTP.

Polisi mengimbau para pengantre agar menerapkan protokol kesehatan Covid-19, khususnya tidak berkerumun saat menunggu giliran.

Banyaknya warga yang datang ke kantor Mall Pelayanan Publik di Jl A Yani KM 39 ini menjadi pemandangan yang kontras dibanding hari-hari biasanya.

Informasi yang dihimpun apahabar.com siang tadi, warga yang telah terdaftar dalam antrean mencapai 391 orang. Sementara yang tidak sempat dapat nomor antrean terpantau masih banyak.

Hingga malam hari pukul 21.10 WITA, pantauan di Mall Pelayanan Publik, puluhan warga masih menunggu giliran dipanggil.

Salah satunya warga dari Kecamatan Aluh Aluh yang mengaku masih menunggu panggilan untuk dapat melakukan perekaman e-KTP untuk anaknya.

“Saya ke sini menemani anak mau bikin e-KTP. Namanya Zainal Abidin. Dapat nomor antrean 379,” terang ibu asal Desa Aluh Aluh Kecil ini kepada apahabar.com, Senin (7/6).

Ia menuturkan, ia bersama rombongan di Desa Aluh Aluh Kecil sudah datang ke Mall Pelayanan Publik pukul 8 pagi.

“Tadi kami datang 18 orang rombongan. Tapi 8 orang sudah pulang duluan karena tidak dapat nomor antrean. Jadi besok kembali datang,” terangnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, selain untuk keperluan pencoblosan PSU pada Rabu 9 Juni besok, juga untuk mendaftar ke salah satu Ponpes di Bangil, Jatim.

“Anak saya ini sudah dapat undangan untuk mencoblos, tapi belum ada KTP, dan ada imbauan juga dari aparat desa supaya membikin KTP,” terangnya.

Disinggung apakah langsung dapat e-KTP malam juga, ia mengatakan bahwa e-KTP baru selesai Selasa (8/6).

“Besok katanya selesai. Jadi disuruh lagi besok ke sini. Tapi katanya cukup perwakilan saja yang mengambil dengan syarat membawa KK (kartu keluarga),” pungkasnya.

Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banjar, Azwar tidak menanggapi saat apahabar.com berupaya mengkonfirmasi via seluler.

FOTO: Surat imbauan dari PPS Desa Aluh Aluh Kecil, Kecamatan Aluh Aluh, Kabupaten Banjar. Foto-apahabar.com/hendralianor

Banyaknya warga membikin e-KTP ini ternyata juga ada imbauan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa tertanggal 7 Juni 2021.

Isi surat imbauan tersebut ditujukan secara person kepada warga yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) namun masih belum punya e-KTP.

Terkait adanya surat imbauan dari PPS tersebut, Ketua KPU Banjar Muhaimin membenarkan bahwa surat itu dikeluarkan oleh PPS.

Ia menjelaskan, surat imbauan membikin e-KTP tersebut khusus bagi warga yang sudah masuk dalam DPT sesuai daftar pemilih pada Pilkada 2020 lalu.Sebab katanya, syarat dapat mencoblos pada PSU ini harus ada C-pemberitahuan atau undangan dan e-KTP.

“(Surat imbauan itu) sebagai bentuk antisipasi saja, agar jangan sampai orang yang terdaftar dalam DPT ini tidak bisa mencoblos karena tidak memiliki e-KTP, dan jangan sampai pemilu ini dicederai karena ada pemilih tanpa ada identitas,” terang Ketua KPU Banjar via seluler.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa imbauan untuk melakukan rekaman e-KTP ini sudah lama pihaknya lakukan.

“Sebenarnya sudah lama, sejak Pileg 2019 lalu sudah kita imbau melakukan perekaman e-KTP, namun kan yang namanya masyarakat kadang-kadang pas mau pemilu baru merekam e-KTP,” tutur Muhaimin.

Lantas mengapa surat imbauan baru dikeluarkan tertanggal Senin, 7 Juni 2021?

“Dengan adanya surat ini, kami kan tugasnya melayani, jangan sampai nanti diprotes orang karena kurang syarat (saat mencoblos). Jadi ini dalam rangka melindungi hak pemilih,” pungkas Muhaimin.

Sekadar diketahui, MK dalam putusannya pada pengketa hasil Pilgub Kalsel, memerintahkan KPU Kalsel untuk menggelar ulang pemilihan Pilgub Kalsel di 7 kecamatan.

Antara lain 5 kecamatan di antaranya ada di Kabupaten Banjar, yakni Kecamatan Martapura Kota, Aluh Aluh, Astambul, Mataraman, dan Sambung Makmur.

Warga Membludak Bikin e-KTP, Ketua DPRD Banjar Curiga Ada Pengarahan Massa