DPRD Kalsel

Gusti Iskandar Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak dan Perempuan

Anggota DPRD Kalsel, H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018, Jumat (22/11/2024).

Gusti Iskandar Sukma Alamsyah menggelar sosialisasi Perda Perlindungan Anak dan Perempuan. Foto: Syarif

bakabar.com, BANJARMASIN - Anggota DPRD Kalsel, H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018, Jumat (22/11/2024).

Menurutnya, pemerintah perlu mengontrol dengan baik Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak tersebut.

“Perda ini sangat penting tapi kontrol pemerintah daerah masih kurang,” ucap H Gusti Iskandar di hadapan puluhan awak media.

Ia juga mengatakan, perempuan mempunyai hak yang sama dalam bidang pendidikan, kesehatan, hukum dan politik. Bahkan Undang-Undang Pemilu, kata Gusti Iskandar, mewajibkan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

“Sekarang sudah banyak perempuan yang mengisi ruang tersebut. Misalnya perwakilan perempuan di DPRD Kalsel dari Fraksi Partai Golkar. Jumlahnya 6 orang dari 13 anggota Fraksi Partai Golkar. Ini lebih 30 persen,” katanya.

Selain itu, ia menekankan agar kebijakan atau program pemerintah daerah harus sesuai dengan kebutuhan perempuan dan anak di Kalsel.

“Salah satunya menyangkut fasilitas umum. Di mana ini harus ramah terhadap perempuan dan anak. Mall wajib menyediakan tempat bermain untuk anak. Begitu pula tempat parkir, harus disediakan khusus perempuan,” tegasnya.

Ia pun meminta pemerintah provinsi berkoordinasi dengan kabupaten/kota terkait perda tersebut. Kemudian, masyarakat juga berpartisipasi dalam kebijakan perlindungan perempuan dan anak.

"Kita sebagai masyarakat berkewajiban turut memantau, kalau ada kesalahan kenapa harus diam,” tandasnya.