Pemilu 2024

Guru Besar IPB: Dana Parpol dari APBN Rawan Dikorupsi

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Prof Didin S Damanhuri menilai pembiayaan partai politik melalui APBN rawan menjadi bancakan korupsi

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Prof Didin S Damanhuri (foto:apahabar.com)

apahabar.com, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Prof Didin S Damanhuri menilai pembiayaan partai politik melalui APBN rawan menjadi bancakan korupsi secara sistematis dan terstruktur.

Ia mengatakan terdapat sejumlah upaya pengalihan sumber daya yang dilakukan dalam bentuk lain dan terselubung untuk kepentingan kelompok dan memperbesar penyelewengan uang negara yang akan sulit dipertanggungjawabkan.

"Sebenarnya sama aja, sekarangpun dibiayai tidak sebesar ini, tapi kan yang bocor akibat korupsi politik itu besar sekali, karena kemudian kalo bisa mencegah korupsi politik sebenarnya dengan APBN nggak seberapa," ujar Didin di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (27/2).

Baca Juga: Bawaslu: Utang Rp50 Miliar Anies Langgar UU Pilkada

Didin menyebutkan semestinya anggaran negara digunakan sesuai kebutuhan warga negara dan prioritas pembangunan. Terutama jika dialokasikan pendanaan partai politik hanya ditujukan untuk partai penghuni Senayan.

Baca Juga: Kaleidoskop Politik Sepekan: Megawati Pecat Anggota DPRD Kotabaru hingga Prahara Utang Anies

"Mereka partai partai yang masuk parliamentary threshold yang masuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang 9 itu yang dibiayai, kalo yang nggak masuk ya nggak perlu, bukan berarti 27 Partai itu," sambungnya.

Lebih lanjut, parpol yang dibiayai oleh pemerintah dan tidak masuk dalam parliamentary threshold jangan lagi dibiayai oleh pemerintah agar tidak menimbulkan rasa utang budi kepada negara.

"Jadi disitu yang sehingga sehingga rasa hutang budi tidak ada," pungkasnya.