Gunakan Visa Kerja Untuk Haji, Travel KBG Disanksi Kementerian Agama

Kementerian Agama memberikan sanksi terhadap biro perjalanan haji Travel KBG setelah terbongkarnya upaya pemberangkatan ilegal 10 calon jemaah haji asal Kalsel.

Travel KBG disanksi pencabutan izin atau pidana oleh Kementerian Agama RI. Foto: Antara

bakabar.com, BANJARMASIN - Kementerian Agama memberikan sanksi terhadap biro perjalanan haji Travel KBG, setelah upaya pemberangkatan ilegal 10 calon jemaah haji asal Banjarmasin terbongkar di Bandara Soekarno-Hatta (Soeta), Tangerang.

Pemberangkatan tersebut digagalkan Polres Bandara Soeta bersama Imigrasi Soeta dan Kementerian Agama, Selasa (15/4).

Diketahui calon jemaah yang akan melaksanakan ibadah haji, justru menggunakan visa kerja atau bukan visa haji resmi dari pemerintah.

"Travel yang memberangkatkan calon jemaah haji tersebut telah diberikan sanksi oleh Kementerian Agama RI," jelas Kepala Kanwil Kemenag Kalimantan Selatan, Muhammad Tambrin, Minggu (20/4).

Adapun sanksi yang diberikan merupakan pencabutan izin atau pidana karena sudah merugikan jemaah.

Kemenag Kalimantan Selatan sendiri tidak bisa memberikan sanksi, tetapi dapat merekomendasikan ke Dirjen PHU Kementerian Agama RI.

"Kami hanya merekomendasikan saja selaku penerbit izin. Kalau sanksi dari Dirjen PHU," tukas Tambrin.

Tambrin mengimbau kepada masyarakat khususnya Kalsel agar koordinasi terlebih dahulu ke kemenag di kabupaten dan kota sebelum mendaftar. Tujuannya agar mendapatkan informasi yang benar dan baik terkait pelaksanaan haji.

Keberangkatan 10 calon jemaah haji tersebut ditunda karena menggunakan visa kerja. Kasus ini terungkap saat petugas imigrasi mencurigai keseragaman koper para calon jemaah, yang menyerupai rombongan umrah atau haji. Padahal, penerbangan umrah telah dihentikan sementara menjelang musim haji.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa rombongan beranggotakan 9 calon jemaah dan 1 perwakilan dari Travel KBG.

"Mereka mengaku akan menunaikan ibadah haji dengan pendampingan dari Travel KBG, namun menggunakan visa kerja. Padahal mereka telah membayar antara Rp100 juta hingga Rp200 juta per orang," jelas Kasat Reskrim Bandara Soeta Kompol Yandri Mono.

Ironisnya para calon jemaah tidak mengetahui bahwa mereka diberangkatkan dengan visa kerja. Travel KBG beralasan pemberangkatan dipercepat agar para jemaah mendapat iqamah atau izin tinggal bagi tenaga kerja asing di Arab Saudi.