Kalsel

Gugatan Kandas, PT PCL Ajukan Banding Atas Penyegelan Pelaihari City Mall

apahabar.com, PELAIHARI – Gugatan di PTUN Banjarmasin kandas, PT Pelaihari Cipta Laksana selaku pelaksana Pelaihari City…

Oleh Syarif
Proyek Pelaihari City Mall terhenti karena kasus masih bergulir di pengadilan. Foto-dok/apahabar.com

apahabar.com, PELAIHARI - Gugatan di PTUN Banjarmasin kandas, PT Pelaihari Cipta Laksana selaku pelaksana Pelaihari City Mall berencana mengajukan banding.

Legal hukum PT PCL, Humayni SH MH, Rabu (17/3) menjelaskan, bahwa tidak ada putusan menang atau kalah dalam kasus ini. “Gugatan tidak diterima, itu mempertimbangkan di luar pokok perkara terkait dengan masalah legal standing kepentingan hukum PT PCL,” katanya.

Majelis hakim, ujarnya, menganggap tidak terbukti adanya kerugian secara nyata.

Pihaknya menghormati putusan PTUN. "Namun kami mempunyai hak untuk menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, atas ketidakpuasan pertimbangan majelis hakim," tekannya.

Saat ini pihaknya mempersoalkan terkait dengan tindakan faktual penyegelan oleh Pemkab Tala yang tidak sesuai dengan prosedur.

Padahal, 30 Januari 2018, PT PCL mengajukan permohonan IMB ke dinas perizinan, namun sampai dengan dilakukan penyegelan tidak pernah dilakukan evaluasi.

Justru dilakukan pemeriksaan, dan dikirim surat peringatan 1 sampai dengan 3 bukan kepada pemohon yaitu PT PCL, melainkan PT Perembe. “Jelas salah alamat,” ujarnya.

Kemudian dalam prosedur tenggang waktu peringatan 1, 2, hingga 3 juga terjadi pertentangan dengan peraturan Mendagri Nomor 32/2010.

“Sehingga itulah yang kita uji. Oleh sebab itu kami akan menempuh upaya hukum banding," tekannya.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tala, Andi Hamzah Kusumaatmadja mengakui, masih ada kemungkinan upaya hukum dilakukan PT PCL.

Terkait ditolaknya gugatan PT PCL, menurutnya, jadi contoh investor maupun para calon investor dalam mendirikan bangunan di Tala. "Investor wajib mengikuti syarat-syarat atau aturan pendirian suatu bangunan,” tegasnya.