Politik

Gugatan Ben-Ujang Terdaftar, Nih 9 Hakim MK Tangani Sengketa Pilgub Kalteng

apahabar,com, PALANGKA RAYA – KPU Kalimantan Tengah resmi menggandeng Kantor Hukum Ali Nurdin dan Partner (AnP)…

Dua pasangan kandidat Pilgub Kalteng 2020. Foto-Dok.apahabar.com

apahabar,com, PALANGKA RAYAKPU Kalimantan Tengah resmi menggandeng Kantor Hukum Ali Nurdin dan Partner (AnP) dalam menghadapi sengketa hasil pemilihan gubernur 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada perkara ini, KPU Kalteng berposisi sebagai tergugat. Sementara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng nomor urut 1, Ben Brahim S Bahat-H Ujang Iskandar sebagai penggugat.

Dilansir dari webiste resmi MK, berikut sembilan hakim yang akan menangani sengketa Pilgub Kalteng 2020.

  1. Dr. Anwar Usman

Anwar Usman menjabat sebagai Ketua MK selama dua periode. Dengan lembaga pengusul Mahkamah Agung.

  1. Prof. Aswanto

Aswanto menjabat sebagai Wakil Ketua MK selama dua periode. Lembaga pengusul Dewan Perwakilan Rakyat.

  1. Prof. Arief Hidayat

Arief Hidayat menjabat sebagai anggota hakim MK selama dua periode. Lembaga pengusul Dewan Perwakilan Rakyat.

  1. Dr. Wahiduddin Adams

Wahiduddin Adams menjabat sebagai anggota hakim MK selama dua periode. Lembaga pengusul Dewan Perwakilan Rakyat.

  1. Dr. Suhartoyo

Suhartoyo menjabat sebagai anggota hakim MK selama dua periode. Lembaga pengusul Mahkamah Agung.

  1. Dr. Manahan M.P. Sitompul

Manahan M.P. Sitompul menjabat sebagai anggota hakim MK selama dua periode. Lembaga pengusul Mahkamah Agung.

  1. Prof. Saldi Isra

Saldi Isra menjabat sebagai anggota hakim MK. Lembaga pengusul presiden.

  1. Prof. Enny Nurbaningsih

Enny Nurbaningsih menjabat sebagai anggota hakim MK. Lembaga pengusul presiden.

  1. Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh

Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menjabat sebagai anggota hakim MK. Lembaga pengusul presiden.

Hadang Ben-Ujang, KPU Kalteng Gandeng Sosok yang Tekuk Prabowo di MK

Sebelumnya, KPU Pusat sudah menerima surat panitera MK Nomor 165/PAN.MK/01/2021 per tanggal 20 Januari 2021. Perihal keterangan perkara PHPGub/Kab/Kot tahun 2021, yang telah diregistrasi beserta lampiran.

"Kemudian surat itu disertakan lampiran daftar permohonan perkara perselisihan yang telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (E-BRPK) pada 18 Januari 2021," katanya.

Menurutnya, terdapat 132 perkara yang diregistrasi di MK.

Hal itu terdiri dari perselisihan pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebanyak 7 perkara dari 6 provinsi se-Indonesia. Kemudian 125 perkara perselisihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

"Untuk Kalimantan Tengah telah diregistrasi dengan nomor perkara 125/PHP.GUB-XIX/2021," beber Harmain.

Selain itu, KPU Kalteng juga telah menerima sekaligus mempelajari salinan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan.

Pihaknya telah berkoordinasi dan memerintahkan seluruh jajaran di tingkat kabupaten atau kota se-Kalteng untuk menyiapkan alat bukti sesuai dengan locus yang dinyatakan pemohon dalam permohonannya.

"Kami sudah menerima surat dari MK Nomor 26.125/PAN.MK/PS/01/2021 tertanggal 19 Januari 2021. Perihal panggilan sidang. Dengan surat tersebut, maka akan dilakukan Sidang Panel Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 27 Januari 2021, pukul 11.00 WIB di ruang sidang lantai 2 gedung 1 Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Nomor 6-7, Jakarta dengan acara Pemeriksaan Pendahuluan," pungkasnya.