Kalteng

Gugatan Ben-Ujang Ditolak MK, Harmain: Bukti KPU Kalteng Bekerja Sesuai Aturan

apahabar.com, PALANGKA RAYA — Dalam sidang panel Mahkamah Konsititusi (MK) sesi ketiga, Selasa (16/2) sore, dipastikan…

Ilustrasi – Pilgub Kalteng. Foto-dokumen apahabar.com

apahabar.com, PALANGKA RAYA — Dalam sidang panel Mahkamah Konsititusi (MK) sesi ketiga, Selasa (16/2) sore, dipastikan sengketa perselisihan hasil Pilgub Kalteng tidak berlanjut ke sidang pembuktian.

Menurut Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim, dengan keputusan MK itu membuktikan bahwa pihaknya beserta jajaran sampai KPU kabupaten/kota, PPK, PPS dan KPPS sudah bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita telah membuktikan kredibilitas, profesionalitas, kemandirian dan independensi dalam melaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020,” ujar Harmain.

Untuk itu dalam waktu dekat pihaknya segera menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih, yakni Sugianto Sabran dan Edy Pratowo.

“Paling lama 5 hari setelah putusan dismissal/ketetapan MK diterima oleh KPU,” ucapnya.

Hal itu, menurutnya, tertuang dalam peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.

“Rencananya penetapan kita laksanakan tanggal 19 Februari 2021 pukul 13.30 WIB, di Swissbell Hotel Palangka Raya,” imbuhnya.

Tak lupa, Harmain, menyampaikan ucapan terima kasih kepada penyelenggara Pilkada se-Kalteng yang telah bekerja keras demi suksesnya penyelenggaraan pemilihan ini.

“Selain itu kepada Bawaslu Kalteng, jajaran keamanan Polda Kalteng dan Korem 102/Panju Panjung yang telah mengawal pelaksanaan pemilihan sehingga berlangsung aman dan damai,” pungkasnya.