Kalteng

Gugat ke MK, Ben-Ujang: Bukan Tidak Legawa

apahabar.com, PALANGKA RAYA —Paslon 01 Ben Brahim- H Ujang Iskandar, bakal bertolak ke Jakarta, besok, 22…

Paslon 01 Ben Brahim-H Ujang Iskandar bersama timnya saat menggelar jumpa pers. Foto-ISTIMEWA

apahabar.com, PALANGKA RAYA —Paslon 01 Ben Brahim- H Ujang Iskandar, bakal bertolak ke Jakarta, besok, 22 Desember, untuk mengajukan gugatan hasil Pilgub Kalteng ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepastian tersebut disampaikan Ben Brahim kepada awak media saat menggelar jumpa pers di sekretariat pemenangan, Senin (21/12) malam.

Bupati Kapuas ini, menjelaskan alasan mereka ke MK, karena dorongan dan keinginan masyarakat Kalimantan Tengah, yang mendambakan pemimpin perubahan.

“Oleh karena itu, mari kita kawal konstitusi ini, hingga apa yang kita harapkan,” ujarnya.

Sementara itu Ujang Iskandar menyatakan, bahwa gugatan yang dilakukan mereka, bukan karena tidak legawa, tapi lantaran sesuai konstitusi.

“Misalnya saja, Ben-Ujang yang mendapat 51 persen. Pasti akan digugat juga. Jangan sampai disalahtafsirkan bahwa kami tidak legawa dan memaksakan kehendak. Ini konstitusi. Makanya kenapa sampai kami menggugat," ucapnya.

Menurut Ujang, berdasarkan laporan masyarakat dan seluruh elemen masyarakat Kalteng menyampaikan kepada mereka, banyak sekali terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Karena ini konstitusional, mari masyarakat Kalimantan Tengah, kita sama-sama jaga, kita kawal, kita amankan agar di Pemilu ini, mendapatkan gubernur dan wakil gubernur yang konstitusional, sesuai masyarakat yakni pemimpin perubahan," imbuhnya.

Saat jumpa pers, pasangan ini didampingi ketua tim pemenangan Sriosako, Ketua Tim Relawan HM Riban Satia dan perwakilan pengurus partai koalisi.