bakabar.com, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Muhidin, menegaskan bahwa penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalsel kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran Bank Kalsel dalam menopang pertumbuhan ekonomi daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel ke-27 Masa Sidang III Tahun 2025 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kalsel, Dr. H. Supian HK, S.H., M.H., serta dihadiri langsung Gubernur Kalsel dan Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman, pada Selasa (25/11) siang.
Melalui sambutan Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman, dijelaskan bahwa penambahan modal sebesar Rp400 miliar melalui APBD Tahun Anggaran 2026–2027 menjadi dorongan penting untuk memperkuat skala ekonomi Bank Kalsel.
“Upaya ini kami lakukan untuk mendorong dan mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah di Kalsel, sehingga perbankan daerah dapat berkontribusi lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa Raperda terkait penambahan modal tersebut telah melalui proses fasilitasi Kementerian Dalam Negeri. “Baik format maupun substansi Raperda ini tidak mengandung ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tegasnya sambil mengapresiasi kerja sama DPRD dan Panitia Khusus.
Sementara itu, Panitia Khusus melalui juru bicaranya, Nor Fajri, S.E., yang juga Wakil Ketua Pansus, menyampaikan laporan hasil pembahasan. Ia mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung kelancaran proses penyusunan Raperda tersebut.
“Laporan ini merupakan hasil pembahasan intensif bersama pihak eksekutif serta peninjauan kerja guna mencari berbagai masukan terkait substansi Raperda,” ujarnya.
Dalam laporannya, Nor Fajri menjelaskan bahwa penambahan penyertaan modal sebesar Rp400 miliar akan dilaksanakan bertahap pada tahun anggaran 2026 dan 2027 dengan dasar hukum yang jelas.
“Penambahan penyertaan modal ini dilaksanakan sesuai ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang mengamanatkan bahwa penyertaan modal daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini penting bagi pelayanan publik dan pembangunan ekonomi daerah.
“Upaya ini diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan publik melalui penguatan permodalan Bank Kalsel,” tambahnya.