google

Google Didenda Triliunan Rupiah Gara-Gara Kesalahan Ini

Google didenda Rp1,2 triliun oleh pengadilan negara bagian Arizona, Amerika Serikat karena melanggar privasi.

Google harus membayar denda Rp1,2 triliun terkait pelanggaran privasi (Foto: dok. Roundtable)

apahabar.com, JAKARTA - Penyedia layanan berbasis teknologi, Google, didenda Rp1,2 triliun oleh pengadilan negara bagian Arizona, Amerika Serikat karena melanggar privasi.

Situs periklanan online, Google harus membayar denda terbesar sepanjang sejarah perusahaan tersebut berdiri.

Denda tersebut merupakan penyelesaian gugatan tahun 2020 yang mengklaim Google secara ilegal melacak pengguna Android untuk iklan bertarget.

Menurut laporan dari Bloomberg Senin (10/10), Jaksa Agung Mark Brnovich mengajukan gugatan karena situs pencarian online terbesar di dunia itu sudah melanggar Undang-Undang Penipuan Konsumen negara bagian.

Baca Juga: Tutorial Menjadi Penguasa EXP Lane di Mobile Legends!

Mereka dinilai melanggar privasi karena tetap mengumpulkan data lokasi dari pengguna Android, meski mereka sudah mematikan fitur pengaturan lokasi tersebut.

Pada saat itu, karyawan Google sendiri mengaku bahwa kontrol privasi dapat menggunakan beberapa penyesuaian, sehingga ketika pengguna menolak izin perusahaan untuk melacak data, perusahaan harus menghormati keputusan mereka.

Tentu saja, pihak Google meminta pengadilan negara bagian Arizona untuk membatalkan kasus tersebut pada Januari, dengan alasan dugaan penipuan harus dikaitkan dengan iklan atau penjualan sebagaimana undang-undang.

Meski begitu, hakim menolak permintaan perusahaan asal Mountain View, California, AS, tersebut lantaran bukti-bukti yang dimiliki pengadilan sudah menyimpulkan bahwa Google bersalah.

Baca Juga: Jejeran Mobil Balap yang Ada di Need For Speed Unbound 2022

Brnovich mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Selasa (11/10), bahwa denda penyelesaian sebesar USD85 juta (Rp1,2 triliun) ini adalah jumlah terbesar per pengguna individu yang telah dibayar Google dalam gugatan skala ini.

"Saya bangga dengan penyelesaian bersejarah ini yang membuktikan tidak ada entitas, bahkan perusahaan teknologi besar yang kebal hukum," tukasnya.

Respons Pihak Google

Menanggapi hal itu, juru bicara Google Jose Castaneda mengatakan dalam pernyataan perusahaan, bahwa gugatan di Arizona terkait dengan kebijakan produk lama yang telah berubah dalam beberapa tahun terakhir.

"Kami menyediakan kontrol langsung dan opsi hapus otomatis untuk data lokasi, dan selalu bekerja untuk meminimalkan data yang kami kumpulkan," ujar Castaneda, dikutip apahabar dari Gizchina, Senin (10/10).

Baca Juga: Mengenal Exer-Dating, Ide Kencan yang Menyehatkan

Kendati demikian, dirinya merasa lega kalau kasus di wilayah Arizona telah selesai.

"Kami senang masalah ini sudah selesai. Ke depannya, kami akan fokus untuk menghadirkan produk-produk yang berguna bagi pengguna kami," pungkasnya.

Kasus Lainnya

Kendati urusan dengan negara bagian Arizona sudah selesai, mereka masih harus menghadapi tuntutan hukum yang diajukan oleh Jaksa Agung lainnya di Indiana, Texas dan Washington, D.C. atas keluhan pelacakan data serupa. 

Seperti gugatan Arizona, pengajuan tersebut berasal dari laporan Associated Press 2018 tentang Google yang masih melacak lokasi pengguna Android tanpa izin.