News

Google dan YouTube Masih Ngeyel, Lewati Batas Akhir Pendaftaran PSE Kominfo

apahabar.com, JAKARTA – Hingga batas akhir yang ditetapkan, Kamis (21/7), Google dan YouTube masih ngeyel untuk…

Google dan YouTube masih belum terdaftar dalam dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ditetapkan Kominfo.

apahabar.com, JAKARTA – Hingga batas akhir yang ditetapkan, Kamis (21/7), Google dan YouTube masih ngeyel untuk tidak mendaftarkan diri dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Berdasarkan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia selambat-lambatnya harus mendaftar hingga 20 Juli 2022 pukul 23.59.

Kewajiban pendaftaran sebagai PSE ini ditujukan kepada perusahaan penyedia layanan digital yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet.

Namun hingga batas akhir pendaftaran, tidak terpampang nama perusahaan digital besar seperti Google dan YouTube di laman pse.kominfo.go.id.

Sebelumnya Google mengatakan akan mengikuti kebijakan PSE Lingkup Privat. Dengan melampui deadline pendaftaran, cuma Google Cloud yang telah terdaftar di Kominfo.

Baca juga:Kominfo Ancam Bakal Blokir WhatsApp dan Instagram

“Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi,” jelas Google seperti dilansir CNN beberapa waktu lalu.

Sebaliknya tidak sedikit perusahaan teknologi besar yang sudah terdaftar. Sebut saja Twitter, Snapchat, Line, Indodax, PUBG Mobile, We TV, Valorant, Tinder, WeChat, Zoom, Apple App Store, iCloud, Smadav, Zalora, Call of Duty Mobile, Get Contact, Gameloft dan HBO Go.

Adapun layanan yang berada di bawah payung Meta seperti Facebook, WhatsApp dan Instagram, juga telah terdaftar sebagai PSE asing.

Disusul Telegram, Gojek, Netflix, Shopee, Jenius, Microsoft Cloud, Mi Chat, Gopay, Ovo, Tiktok, Capcut, myPertamina, Mobile Legends, Spotify, hingga Traveloka.

Kominfo sendiri telah mewanti-wanti kepada PSE Lingkup Privat untuk segera melakukan pendaftaran. Apabila melewati deadline, Kominfo bisa memberikan sanksi sampai pemblokiran.

“Memasuki 21 Juli 2022, kami sudah mulai proses review,” papar Pangerapan Semuel Abrijani, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo.

“Sekarang kami juga sudah mulai mendata, tinggal melihat sanksi yang akan dijatuhkan seperti diberi teguran dulu, denda atau diblokir,” tegasnya.