Golkar Kalsel Perkuat Data Sipol, Supian HK Tekankan Pentingnya KTP dan Hak Pilih Warga

Ketua Harian DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan, Supian HK, menegaskan pentingnya kepemilikan KTP dan hak pilih.

Golkar Kalsel gelar Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Foto: Golkar

bakabar.com, BANJARMASIN – Ketua Harian DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan, Supian HK, menegaskan pentingnya kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat dasar bagi masyarakat untuk memperoleh hak politik dalam setiap pemilihan.

Menurutnya, data kependudukan yang akurat menjadi fondasi utama dalam proses demokrasi. Karena itu, masyarakat diminta memastikan dokumen administrasi kependudukan telah lengkap dan sesuai dengan domisili.

“Setiap warga harus memiliki KTP sebagai identitas resmi agar dapat menggunakan hak pilihnya sesuai prinsip satu orang satu suara,” ujar Supian HK usai kegiatan Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester I Tahun 2026, Kamis (18/6/2026).

Ia menambahkan, setiap pemimpin memiliki gaya dan kebijakan yang berbeda. Namun seluruh kebijakan pada dasarnya bertujuan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, masyarakat diharapkan dapat mendukung dan menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan.

Supian juga mengapresiasi panitia pelaksana yang dinilai sigap dan responsif dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut. Ia berharap seluruh elemen partai terus berbenah dan meningkatkan kualitas organisasi ke depan.

Sementara itu, Ketua KPU Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, menekankan pentingnya pemutakhiran data partai politik guna mewujudkan sistem administrasi yang akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Menurutnya, meskipun proses teknis dilakukan oleh operator, seluruh jajaran partai harus memahami pentingnya pembaruan data sebagai bagian dari tata kelola organisasi yang modern.

“Partai besar seperti Golkar harus memiliki sistem administrasi yang terpercaya dan siap diperiksa oleh publik kapan saja,” katanya.

Andi Tenri juga mengingatkan partai politik untuk memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam kepengurusan maupun pencalonan legislatif sebagaimana diamanatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

“Keterwakilan perempuan 30 persen wajib dipenuhi. Partai harus menyiapkan kader perempuan sejak dini agar tidak tergesa-gesa saat tahapan pemilu dimulai,” tegasnya.

Ia menegaskan, ketentuan tersebut bersifat mengikat dan wajib dipatuhi seluruh partai politik tanpa pengecualian.

Melalui pemutakhiran data yang berkelanjutan serta pemenuhan keterwakilan perempuan sesuai regulasi, partai politik diharapkan semakin siap menghadapi agenda demokrasi mendatang dengan lebih tertib, profesional, dan terorganisir.