Politik

Golkar dan PKS Dominasi Pelanggaran APK di Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Menjelang hari pencoblosan, Alat Peraga Kampanye (APK) milik partai politik maupun calon legislatif…

APK milik Golkar mendominasi jumlah pelanggaran ketentuan pemasangan.  Foto-apahabar.com/Ahya Firmansyah

apahabar.com, BANJARMASIN – Menjelang hari pencoblosan, Alat Peraga Kampanye (APK) milik partai politik maupun calon legislatif makin mudah ditemui. Meski demikian pemasangan APK tak bisa dilakukan secara sembarangan.

Penertiban APK yang kerap dilakukan seakan tak membuat efek jera para pemasang APK itu di tempat terlarang.

Berulang kali ditertibkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin masih mendapati APK di luar ketentuan pemasangan. Setidaknya terlihat sampai penertiban APK tahap keempat, Selasa (2/4) kemarin.

Pada tahapan keempat ada 532 APK ditertibkan tim penertiban terdiri dari Satpol PP Banjarmasin, Polresta, KPU Banjarmasin, Bawaslu Banjarmasin dan Panwascam se-Banjarmasin.

Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendominasi jumlah pelanggaran pemasangan APK di Kota Banjarmasin.

Dari ratusan itu, tercatat 125 APK milik partai bergambar pohon beringin. Sebanyak 3 APK berbentuk spanduk, 30 buah baliho, dan 82 APK berbentuk banner, ditertibkan dari partai yang dinahkodai Paman Birin di Kalsel ini.

Menyusul Golkar, PKS dengan 65 APK yang ditertibkan. Kemudian ada Partai Gerindra sebanyak 57 APK. Golkar dan PKS memang mendominasi pelanggaran APK sejauh ini.

Pada penertiban tahapan ketiga misalnya, APK Golkar yang ditertibkan sudah sebanyak 64 buah. Sementara PKS sebanyak 68 APK. Disusul PDIP 65 APK.

Baca Juga: Penertiban APK Tak Buat Efek Jera

“Ini sangat kami sayangkan, pemasangan APK tetap tidak memperhatikan ketentuan,” jelas Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar kepada apahabar.com.

Yasar turut menyesalkan maraknya pelanggaran APK menjelang hari pencoblosan.

“Memang iya ada ucapan dari beberapa parpol mengatakan ke kami silakan saja dicabut. Nanti kami pasang lagi. Kami ingin memastikan pemilu kali ini aman, tertib dan damai, sehingga penertiban APK ini menjadi penting dilakukan untuk memastikan hal tersebut,” sebutnya.

Yasar berharap kepada parpol agar di masa tenang nanti memerintahkan pihak yang memasang APK agar dapat membersihkan APK-nya. Hal ini demi menghindari pidana pemilu.

“Saya imbau kepada parpol agar memerintahkan pihak ketiga yang memasang APK ini dapat menertibkannya di masa tenang mendatang,” jelas dia.

Menurut perundangan satu hari sebelum pemungutan suara, APK sudah harus tidak ada lagi, terlebih yang dekat dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Jika tidak, itu akan masuk pidana dan bisa dituntut hukum,” kata Yasar.

Baca Juga: Tunggu SK Tertibkan APK di Kertak Hanyar

Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Fariz Fadhillah