Kalsel

Giliran Warga Murung Pudak Digulung Satresnarkoba Tabalong, Satu DPO

apahabar.com, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap seorang pria asal Murung Pudak karena narkoba jenis sabu-sabu….

Pelaku dan barang bukti hasil penangkapan di Pasar Plambon. Foto-Ist

apahabar.com, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap seorang pria asal Murung Pudak karena narkoba jenis sabu-sabu.

Pria berinisial TS (37) ditangkap di sebuah kios pancing di Pasar Plambon, Murung Pudak, Sabtu (16/10) malam.

Bersama dirinya, petugas menyita barang bukti sabu-sabu berat kotor 0,31 gram dan berat bersih 0,09 gram.

Selain itu petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 pipet kaca, 1 bong, 1 sedotan warna putih, 1 korek api gas dan 1 handphone.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Mujiono membenarkan penangkapan tersebut.

“Penangkapan TS dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo,” jelasnya, Selasa (18/10).

Kata Mujiono lagi, setelah ditangkap pelaku mengakui perbuatannya.

TS mengaku mendapatkan sabu-sabu dengan cara membeli dari seseorang yang berinisial AB seharga 500 ribu rupiah.

Saat ini pemasoi sabu ke TS dalam pencarian petugas. AB telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tabalong.