Tak Berkategori

Gila, Oknum Kades Hulu Sungai Utara Ketangkap Basah Nyabu di Rumah Pengedar

apahabar.com, BANJARMASIN– Entah apa yang ada di benaknya, MR (45) oknum kepala desa (Kades) Tambalang Tengah…

Dua aparatur pemerintah daerah di HSU mesti diangkut ke Mapolres HSU karena kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu. Foto-Dok. Humas Polda Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN– Entah apa yang ada di benaknya, MR (45) oknum kepala desa (Kades) Tambalang Tengah Hulu Sungai Utara nekat nyabu di rumah terduga pengedar.

Selain MR, jajaran polisi narkoba setempat turut memergoki oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sungai Pandan berinsial FA atau Fitri Ariyanto — sebelumnya disebutkan RH (42). RH nyambi menjual sabu untuk menghidupi keluarganya.

Mereka bertiga diamankan di rumah RH tepatnya di Desa Tambalang Kecil, RT 3, Sungai Pandan, Kabupaten HSU, Senin (14/1/2019) pukul 15.15 wita saat asyik mengisap kristal mematikan tersebut.

“Ya RH ini berprofesi sebagai pengedar, keduanya ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu,” ujar Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan didampingi Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin, Selasa 15 Januari 2019 dikutip dalam laman resmi Polda Kalsel.

Iptu Kamaruddin yang memimpin langsung penggerebekan, membenarkan jika keduanya merupakan aparatur pemerintah desa setempat.

Dari penangkapan ketiganya, Kamaruddin menerangkan, 15 paket sabu berkisar 3,87 gram, timbangan digital hitam, dua buah sendok plastik, dompet , bungkus plastik klip bening, pipet kaca yang berisikan sisa sabu, kotak dan celana pendek turut disita sebagai barang bukti.

Guna pemeriksaan lebih jauh, keduanya kini sudah diamankan di Mapolres HSU. Kepadanya, polisi akan menjerat sesuai UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

Polisi menyayangkan kedua pelaku yang ditangkap merupakan aparat desa yang semestinya memberikan contoh keteladanan yang baik kepada masyarakat.

Editor: Fariz

========================================================

Ralat:

Sebelumnya disebutkan jika RH merupakan oknum BPD Sungai Pandan Tengah. Seharusnya Oknum BPD adalah FA atau Fitri Ariyanto. Kesalahan telah diperbaiki.