Pemilu 2024

Gibran Larang Kampanye Politik di Stadion Manahan Solo

Walikota Solo, Gibran Rakabuming melarang aktivitas kampanye dilakukan di Stadion Manahan Solo. Gibran beralasan bahwa Stadion tersebut adalah tempat olahraga

Walikota Solo, Gibran Rakabuming ditemui di Balaikota Solo, Selasa, (27/6). Foto: apahabar.com/Fernando

apahabar.com, SOLO - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka melarang aktivitas kampanye dilakukan di Stadion Manahan Solo. Ia beralasan Stadion Manahan tersebut merupakan tempat untuk berolahraga.

"Ya gak (digunakan kampanye), kan tempat berolahraga," ujarnya ditemui di Balaikota Solo, Selasa, (27/6).

Meski begitu, dirinya tidak melarang adanya event konser di Stadion Manahan. Namun ia memberikan catatan agar event konser tetap berjalan di akhir tahun.

Baca Juga: Solo akan Diguyur Dana Hibah dari UEA Sebesar USD 15 Juta

"Kemarin sudah saya sampaikan ke event organizer (EO). Konser musik akan tetap jalan. Penting tidak berbau politik, tidak mengundang calon presiden (capres)," terangnya.

Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Solo, Poppy Kusuma menjelaskan bahwa Stadion Manahan termasuk fasilitas publik milik pemerintah yang dilarang untuk kampanye.

"Di UU 7 tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 huruf H. Bahwa kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Stadionkan termasuk fasilitas publik milik pemerintah," jelasnya.

Baca Juga: Antara Pilgub Jateng dan DKI Jakarta, Gibran: Gak Pilih Mana-mana

Meski demikian Poppy mengatakan nantinya akan ada petunjuk teknis terkait lokasi-lokasi kampanye yang diperbolehkan.

"Pemilu 2024 itukan belum ada aturannya PKPU. Biasanya KPU mengisyaratkan dengan pemerintah daerah. Terkait lokasi kampanye di rapat umum, mau di lapangan mana," tandas Poppy.