Hot Borneo

Geramnya Wali Kota Banjarbaru Ada Kafe Live DJ di Trikora

apahabar.com, BANJARBARU – Tak hanya aturan pembatasan sosial, sebuah kafe di Trikora Banjarbaru juga terindikasi melanggar…

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam (THM). Foto-net

apahabar.com, BANJARBARUTak hanya aturan pembatasan sosial, sebuah kafe di Trikora Banjarbaru juga terindikasi melanggar izin operasional.

Buntut viralnya opening party, 11 Mei 2022 lalu, pemilik kafe lalu dipanggil. Mereka langsung menerima teguran dari Disporabudpar Banjarbaru.

Belakangan, pelanggaran yang dilakukan kafe ini rupanya turut menjadi perhatian Wali Kota M Aditya Mufti Ariffin.

“Kemarin sudah dipanggil oleh Kadisporabudpar dan Kasatpol PP, sudah ada surat pernyataan dari pemilik untuk tidak melakukan lagi,” ujarnya Sabtu (14/5).

Wali Kota Banjarbaru M Aditya Mufti Ariffin. Foto-Nurul Mufidah

Lantas bagaimana jika pemilik mengulanginya lagi?

“Jadi kalau melakukan lagi insyaallah akan kita tutup,” tegasnya.

Sebelumnya beredar poster disertai video opening party di kafe tersebut melalui sosial media.

Di mana pada poster terpampang foto sederet bintang tamu wanita berpakaian terbuka.

Kemudian dari video beredar, terdengar adanya alunan musik disc jockey atau DJ.

Tampak suasana gemerlap lampu disko diiringi musik mengentak.

Bukan hanya itu, waktu pelaksanaan juga terindikasi melebihi batasan yang diberikan selama penerapan PPKM level 2 di Banjarbaru.

Alhasil, THM itu terindikasi melabrak Perda Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2015 dan Perwali Kota Banjarbaru Nomor 80 Tahun 2016.

Saat dipanggil, pemilik mengira jika aturan operasional THM di Banjarbaru sama dengan Banjarmasin.

Pemilik pun kemudian diminta membuat surat pernyataan. Jika mengulangi hal serupa, ancaman sanksi penutupan menanti.