Sengketa Lahan Kotawaringin

Gerah dengan Ketidakadilan, Masyarakat Pelantaran Kalteng Laporkan Kapolres Kotawaringin Timur

Kasus sengketa lahan masyarakat desa Pelantaran Kalimantan Tengah, membuatnya melaporkan Kapolres Kotawaringin Timur ke Propam Polri.

Kuasa Hukum Masyarakat Pelantaran, Zainal Abidin Laporkan Kapolres Kotawaringin Timur ke Div Propam Polri (Foto: apahabar.com/BS)

apahabar.com, JAKARTA - Kasus sengketa lahan yang terjadi di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kalimantan Tengah (Kalteng), membuat gerah masyarakat di sana. Dugaan keberpihakan Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim), AKBP Sarpani membuatnya dilaporkan ke Div Propam Polri, Jakarta Selatan.

Gerah dengan pengerahan sejumlah massa oleh Acen alias Hok Kim, status Hok Kim yang diduga 'kebal hukum' yang membuat Polda Kalteng dianggap mengabaikan kasus ini, hingga dugaan keberpihakan Kapolres membuatnya melaporkan langsung ke Mabes Polri.

"Karena begini, ada dugaan kita juga Hok Kim selama ini beberapa penyerangan, banyak masyarakat mengatakan kebal hukum. Kita ingin ada perlindungan yang sangat meyakinkan kita, yaitu di sini Propam Mabes Polri," ujar Kuasa Hukum Masyarakat Desa Pelantaran, Zainal Abidin di Propam Mabes Polri, Senin (20/12).

Baca Juga: BPBD Ungkap Ada 95 Karhutla di Kalimantan Utara Sepanjang 2022

Zainal menjelaskan pihaknya telah mencoba membuat laporan di tingkat Polres Kotim, hingga Polda Kalteng. Namun, kepolisian di sana terkesan mengabaikan apa yang sudah dilakukan oleh pihak yang melakukan penyerangan di lahan kliennya.

"Kita terpaksa melapor dan mencari perlindungan hukum hingga ke Mabes Polri, karena tidak ada tindakan nyata oleh Kapolres Kotim. Untuk itu kami meminta  agar hukum ini bisa segera diselesaikan, dan pihak terkait bisa ditindak tegas," ungkapnya.

Menurutnya, tindakan dugaan melawan hukum yang dilakukan oleh Hok Kim ini merupakan yang kesekian kalinya. Masyarakat yang melapor pun tidak ditanggapi, dengan berbagai alasan.

"Masyarakat tidak mendapat keadilan di Polres Kotim, sehingga terpaksa harus ke Mabes Polri," pungkasnya.

Baca Juga: Berada di Fase Ekspansi, Industri Pengolahan Kalimantan Utara Tumbuh 5,29 Persen

Diketahui, Masyarakat Desa Pelantaran melakukan pelaporan terhadap Kapolres Kotim kepada Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (20/2).

Laporan itu imbas dugaan keberpihakan Kapolres kepada pihak yang memaksa masuk dan menyerang lahan milik klien dari Zainal Abidin.

Penyerangan tersebut terjadi di lahan kebun sawit seluas 700 hektare yang berada di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Kini, laporan tersebut telah diterima oleh Div Propam Mabes Polri dengan nomor laporan SPSP2/1048/II/2023/Bagyanduan.