Benih Bersertifikat

Genjot Produksi, Kementan: Petani Sebaiknya Beli Benih Bersertifikat

Kementerian Pertanian meminta petani membeli benih yang bersertifikat untuk meningkatkan produksi dan produktivitas serta mencapai hasil panen berkualitas.

Direktur Perbenihan Kementerian Pertanian Inti Pertiwi Nashwari saat acara "Cultivating A Sustainable Future with JAH Cultura" di Jakarta, Senin (15/5/2023). Foto: ANTARA

apahabar.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) meminta petani hanya membeli benih yang telah bersertifikat untuk meningkatkan produksi dan produktivitas serta mencapai hasil panen berkualitas.

“Kami sekarang tantangannya bagaimana memberi tahu membeli benih itu harus benih yang bersertifikat karena terjamin mutunya. Saya lihat banyak benih yang dijual di pinggir jalan itu, banyak yang belum bersertifikat,” ujar Direktur Perbenihan Kementerian Pertanian Inti Pertiwi Nashwari saat acara Cultivating A Sustainable Future with JAH Cultura di Jakarta, Senin.

Inti menuturkan benih merupakan fondasi awal bagi pertanian dan penentu kesuksesan atau kegagalan pertanian bermula dari benih. Dalam upaya mendukung ketahanan pangan terhadap ancaman perubahan iklim, benih memiliki peran sentral. Sehingga diperlukan benih bermutu dari varietas tahan kekeringan atau banjir, serta suhu ekstrim.

Kementerian Pertanian melalui Direktorat Perbenihan, disebutnya, mempunyai fungsi utama menyediakan benih yang unggul, berkualitas dan baik. Termasuk menentukan benih-benih yang beredar, baik yang di bawah Kementerian Pertanian maupun yang diperjualbeilkan secara luas di pasaran, merupakan benih dengan kualitas unggul.

Baca Juga: Tetap Produktif Saat El Nino, Sektor Pertanian Perlu Memperhatikan Ini

Jika benih-benih hortikultura tersebut telah memiliki sertifikat, lanjutnya, maka dijamin hasil panennya akan sesuai dengan harapan para petani. Hal itu lantaran, sertifikat yang dikeluarkan oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi benih terjamin telah memiliki kejelasan induk dan berbagai persyaratan minimal untuk bisa dikategorikan sebagai benih berkualitas.

“Benih itu yang bersertifikat itu harus memenuhi persyaratan tinggi harus berapa, lingkar batang harus berapa, jumlah daun harus berapa. Sehingga ini dijamin bisa tumbuh sesuai harapan kita. Masalahnya itu banyak masyarakat yang kecewa bilangnya belinya benih varietas ini tapi pada saat tumbuh varietas lain karena tidak dijamin dengan sertifikat,” tuturnya.

Selain itu, ia juga mengimbau agar para produsen benih untuk selalu menjual benih yang bersertifikat. Ia pun menegaskan bahwa biaya untuk mengurus sertifikat benih sangat terjangkau dan bisa dilakukan pada balai pertanian terdekat.

“Kami terus mensosialisasikan karena sertifikasi benih ini (membutuhkan) biaya yang besar, tidak. Tapi yang pasti ini adalah keinginan dari penangkar untuk mendaftarkan benihnya untuk disertifikasi,” tuturnya.

Baca Juga: Cukupi Pasokan Air untuk Pertanian, Pemkab Tabalong Bangun Tiga Embung

Ia pun mengaku bahwa masih banyak benih-benih tak bersertifikat beredar luas di masyarakat. Namun, pihaknya melalui dinas dan balai terkait sentiasa melakukan sosialisasi hingga sidak secara masif.

“Tapi memang kalau disebut sudah berapa banyak, ya ini tantangan belum seluruh Indonesia ya kami ini. Karena setiap balai pengawasan dan sertifikasi ini harus dilakukan pengawasan kepada produsen yang ada di wilayahnya,” jelas dia.

Inti menambahkan, "Ini yang kami masifkan terus dan sampaikan. Kami juga menambah petugas pengawas benih tanaman yang mengawasi, menguji kelayakan benih, menentukan masuk ke dalam kategori unggul atau tidak."