Tak Berkategori

Gemas Penegakan Hukum, Warganet Bandingkan Gisel dengan IRT Pelempar Pabrik Rokok

apahabar.com, BANJARMASIN – Nama artis Gisella Anastasia atau Gisel kembali menjadi trending topic. Bukan terkait video…

Gisella Anastasia ketika menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis di Polda Metro Jaya, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Nama artis Gisella Anastasia atau Gisel kembali menjadi trending topic. Bukan terkait video syur, melainkan menjadi bahan perbandingan penegakan hukum.

Gisel sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur bersama Michael Yuknobu alias Nobu sejak 29 Desember 2020.

Dalam kasus tersebut, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Gisel pun terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Namun demikian, Gisel dan Nobu tidak ditahan. Mereka hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Situasi inilah yang memantik kegemasan warganet kepada penegakan hukum di Indonesia. Kendati menjadi tersangka, Gisel tidak ditahan dengan alasan mengurus anak.

Warganet lantas membandingkan kasus Gisel dengan penahanan empat Ibu Rumah Tangga (IRT) di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Keempat IRT yang ditahan tersebut adalah Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38) dan Hultiah (40).

Mereka dituduh melakukan pelemparan atap pabrik rokok, ketika memprotes polusi udara yang menyebabkan anak-anak mereka sakit pada 26 Desember 2020.

Dua dari empat IRT itu juga memiliki balita dan terpaksa menyusui di dalam penjara. Sementara anak Fatimah yang menderita lumpuh, terus menangis lantaran terpisah dari sang ibu.

“Mba Gisel Punya Uang” seru akun @tabik_ seperti pantauan apahabar.com, Minggu (21/2).

“Ngelakuin pornografi ga ditahan 4 orang ibu dan 2 orang anak di penjara cuma karena ngelempari batu ke perusahaan rokok yang ditakuti mereka akan berdampak pada anak-anak mereka, Lucu sekali negara ku, dengan Uang yang banyak keadilan dan kemanusiaan” ungkap @Gwacheonrijin.

Sementara pengacara Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram, Yan Mangandar Putra, memastikan kerusakan akibat pelemparan itu hanya menyebabkan atap pabrik penyok.

“Miris kalau disebut perusakan, karena atap hanya penyok dan tidak bocor,” ungkap Yan Mangandar seperti dilansir Yahoo! Berita.

Hal berikut yang disayangkan adalah kecepatan proses hukum hingga dinyatakan berkas lengkap. Setelah panggilan pertama 16 Januari 2021, keempat IRT itu langsung ditahan.

“Luar biasa sekali kerja kepolisian dan kejaksaan. Luar biasa lagi jaksa mengambil kewenangan penahanan tanpa mempertimbangkan alasan kemanusiaan,” tandas Yan Mangandar.