bakabar.com, MARTAPURA - Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar menggeledah Kantor Dinas Kesehatan setempat, Senin (20/7).
Berlangsung sekitar 7 jam, penggeledahan itu dilakukan di tiga ruangan. Diduga aksi ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita 48 dokumen dan satu alat bukti elektronik.
Ketika meninggalkan Kantor Dinas Kesahatan Banjar, mereka terlihat membawa sejumlah dokumen di dalam koper dan beberapa barang yang dijadikan barang bukti.
Kasi Pidsus Kejari Banjar, Harry Fauzan, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyelidikan.
"Kami menyita 48 dokumen dan satu alat bukti elektronik," jelas Harry.
Adapun perkara masih berada dalam tahap penyelidikan, sehingga belum seorang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kejari Banjar sendiri menangani dua perkara yang berjalan secara paralel. Mulai dari sektor rumah sakit dan perencanaan.
Harry belum merinci lebih jauh materi perkara maupun instansi yang terkait, karena proses hukum masih berlangsung. Namun dipastikan penyelidikan perkara dimulai sejak awal 2026 dan hingga kini masih terus berjalan.
Selama proses penyelidikan, penyidik juga telah memeriksa sekitar 20 orang saksi. Pun saksi yang diperiksa masih belum diungkap kepada khalayak.