Gelar Razia, Satpol PP HST Amankan Pemilik dan Penjaga Warung Malam

Kasat Pol PP HST, Subhani mengatakan ada empat orang yang diamankan. Satu pemilik warung, satu penanggung jawab dan dua orang lainnya penjaga warung malam.

Pemilik warung, penanggung jawab dan dua penjaga warung malam yang diamankan Satpol PP HST karena melanggar perda pada Minggu (5/11/23) malam. Foto: Dok Satpol PP HST.

apahabar.com, BARABAI - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kembali merazia warung malam di kawasan Walangsi-Kapar dan Tembok Bahalang, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS).

Razia warung malam itu sejalan dengan komitmen Satpol PP HST terkait penegakan Perda No 14 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Razia yang dilakukan pada Minggu (5/11/23) malam ini atas adanya keresahan masyarakat setempat terkait penjaga warung yang memakai pakaian tidak sesuai dengan norma-norma perilaku. Di sisi lain, jam beroperasi warung itu melebihi jam yang telah ditentukan yakni hingga 24.00 Wita.

Kasat Pol PP HST, Subhani, selaku yang memimpin razia saat dikonfirmasi apahabar.com mengatakan ada empat orang yang diamankan. Satu pemilik warung, satu penanggung jawab dan dua orang lainnya penjaga warung malam tersebut.

"Penanggung jawab dan dua penjaga warung diberikan pembinaan dan diminta buat surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi tindakan yang sama," jelasnya Senin (6/11/23).

Untuk pemilik warung, kata dia, ditahan dan diminta untuk mendatangkan pembakal untuk menjadi saksi bahwa tidak akan membuka warung melebihi jam operasional yang telah ditentukan.

"Kami berharap dukungan dari masyarakat dan pemerintahan desa beserta tokoh masyarakat dalam menjaga wilayah masing-masing agar terhindar dari gangguan trantibum di daerah Hulu Sungai Tengah," tuturnya.

Baca Juga: Kebakaran Rumah di Desa Hilir Banua HST Diduga Sengaja