Kalteng

Gelar Rakor Pemberian Izin Lokasi Pertanahan, Begini Alasan Disperkimtam Kalteng

apahabar.com, PALANGKA RAYA — Berdasarkan UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah, maka urusan pemerintahan konkuren wajib non…

Disperkimtan Kalteng menggelar rakor sinkronisasi pemberian izin lokasi bidang pertanahan, di Hotel Luwansa Palangka Raya, Rabu (9/6). Foto: Istimewa

apahabar.com, PALANGKA RAYA — Berdasarkan UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah, maka urusan pemerintahan konkuren wajib non pelayanan dasar di bidang pertanahan.

Hal itu terbagi 9 dalam urusan pemerintahan bidang pertanahan.

Agar pelaksanaan kewenangan tersebut dapat berjalan maksimal di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), maka dibutuhkan kerja sama dan koordinasi yang baik antarperangkat daerah di provinsi, kabupaten dan kota.

Oleh sebab itulah, Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kalteng menggelar rakor sinkronisasi pemberian izin lokasi bidang pertanahan, di Hotel Luwansa Palangka Raya, Rabu (9/6).

“Rakor ini dilaksanakan agar izin lokasi bidang pertanahan dapat berjalan lebih sip lagi ke depan,” kata Kadisperkimtan Kalteng, Leonard S Ampung.

Sembilan urusan pemerintahan bidang pertanahan itu adalah izin lokasi. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum serta sengketa tanah garapan.

Kemudian ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan obyek. Subyek dan redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah dan kelebihan maksimum tanah absentee, tanah ulayat, tanah kosong, izin membuka tanah dan penggunaan tanah

Tak dipungkirinya, kemajuan pembangunan di Kalteng, tidak terlepas dari peran serta pemerintah, masyarakat dan swasta (pelaku usaha).

Namun dalam menjalankan, sering kali pihak swasta mengalami kendala-kendala dalam menjalankan usaha yang terkait dengan izin lokasi.

“Izin Lokasi oleh perangkat daerah bagi pihak swasta [pelaku usaha] melalui perusahaan-perusahaan yang tidak mengacu perundang-undangan yang berlaku seringkali berujung permasalahan hukum bagi pemerintah dan pelaku usaha. Sehingga akan berdampak pada terganggunya penyelenggaraan pemerintahan nantinya,” jelas Leo sapaan akrab pria ini.

Setiap perusahaan yang telah memperoleh persetujuan penanaman modal, wajib mempunyai izin lokasi untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman modal yang bersangkutan.

Hal ini bertujuan untuk mengarahkan dan mengendalikan perusahaan-perusahaan dalam memperoleh tanah mengingat penguasaan tanah harus memperhatikan kepentingan masyarakat banyak. Selain itu penggunaan tanah harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku dan dengan kemampuan fisik tanah itu sendiri.

Berdasarkan Permen ATR/BPN nomor 17/2019, bahwa izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya.

Izin lokasi mencakup objek dan subjek izin lokasi, tata cara pemberian dan jangka waktu, hak dan kewajiban pemberian izin lokasi, pembiayaan serta monitoring dan evaluasi.

“Kegiatan ini adalah sebenarnya penajaman sekaligus bran storming jika ada peraturan perundangan yang baru,” pungkasnya.