News

Gelar Audensi dengan BPJS Ketenagakerjaan, DPC SP KEP Tabalong Pinta Aturan JHT Dicabut

apahabar.com, TANJUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SP-KEP Tabalong menggelar audensi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker…

Oleh Syarif
DPC SP KEP menggelar audensi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker setempat terkait aturan pencairan JHT di usia 56 tahun. Foto-apahabar.com/M.Al-Amin

apahabar.com, TANJUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SP-KEP Tabalong menggelar audensi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker setempat, Rabu (23/2) di Hotel Jelita Tanjung.

Audensi terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

Ketua DPC SP-KEP Tabalong, Sahrul mengatakan, kami menolak dengan syarat pencairan JHT sesuai dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

“Itu sangat merugikan bagi pekerja, karena program pensiun sudah ada. Kalau sudah ada program pensiun kenapa JHT itu bisa dicairkan pada usia 56 tahun,” tanyanya.

Terkait JKP, Sahrul memandangnya bagus. Tapi program itu hanya untuk enam bulan saja, tapi setelah itu dia tidak mendapatkan pekerjaan lalu bagaimana nasib pekerja itu.

“Jadi kalau JHT itu bisa dicairkan setelah dia terkena PHK maka bisa menyambung hidup pekerja, apakah buat modal usaha atau sebagainya,” jelasnya.

“Sudah banyak kawan-kawan kita menggunakan dana JHT itu sukses berusaha hingga sekarang,” sambung Sahrul.

Kata Sahrul pihaknya minta Disnaker untuk menyampaikan penolakkan pekerja di Tabalong ini ke Menteri Tenaga Kerja.

“Kami akan mengawal Disnaker untuk menyampaikan penolakkan kami ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua PUK SP-KEP SIS ADMO, Muhammad Riyadi meminta Permenaker tersebut dicabut atau direvisi ke aturan sebelumnya.

“Dengan aturan baru ini para buruh sangat dirugikan sekali apabila pekerja itu terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” pintanya.

“Kami minta peraturan ini dikembalikan kesebelumnya yaitu jika pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri, satu bulan ia bisa mencairkan JHT nya,” sambung Yadi.

Pemerintah sendiri akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dicanangkan bakal menggantikan manfaat klaim JHT bagi mereka yang terkena PHK.

Terkait itu, Yadi mengatakan, hal itu tidak serta merta didapatkan pekerja melainkan harus memenuhi persyaratannya.

Di antara persyaratannya pekerja harus mendaftarkan persetujuan bersama ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Nah, PHI ini adanya di Banjarmasin, dari Tanjung ke sana itu jauh, baik kalau langsung dapat, kalau tidak bagaimana?,” jelas Yadi.

Persoalan lainnya kata Yadi, bagi pekerja kontrak yang habis masa kontraknya tidak dapat JKP ini.

“Jadi pekerja kontrak yang berakhir kontraknya tidak dapat JKP kecuali pekerja kontrak yang di tengah jalan terkena PHK,”jelas Yadi.

“Yang jelas proses mendapatkan JKP itu juga panjang, jadi kami minta kembalikan saja aturan JHT ini ke peraturan sebelumnya,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Disnaker Tabalong, Zulfan Noor, mengatakan akan menginformasikan pertemuan hari ini ke jajaran pemerintah lebih atas.

“Semoga ada kata sepakat antara pihak pekerja dengan pemerintah terkait JHT ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Cabang Pratama C BPJS Ketenagakerjaan, Dedmon Renhat mengatakan, sudah tugas pihaknya untuk menjelaskan secara jelas dan komfrehensif kepada serikat pekerja bagaiman peraturan yang telah diturunkan pemerintah.

“Sudah kewajiban bagi kami menjalankan peraturan,dan kami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung siap melaksanakan peraturan tersebut,” katanya.

Kata Dedmon, terkait penolakkan para pekerja pihaknya terus berkoordinasi dengan Disnaker setempat.

“Apapun nanti keputusan yang diambil pemerintah pusat kami siap menjalankannya,” pungkasnya.