Gelar Aksi Damai, Aliansi Masyarakat Tapin Soroti Arogansi Ketua Pengadilan Negeri Rantau

Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kabupaten Tapin menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Rantau.

Oleh Sandy
Aksi damai Aliansi Masyarakat Tapin di halaman Kantor Pengadilan Negeri Rantau. Foto: bakabar.com/Sandy

bakabar.com, RANTAU - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tapin menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Rantau, Rabu (23/10).

Langsung dipimpin Habib Muhammad Assegaf, massa menuntut keadilan atas dugaan tindakan arogansi Ketua PN Rantau, Achmad Iyud Nugraha, setelah terlibat perselisihan dengan Yosi Rahman selaku Ketua Tim Rescue Tapin.

Habib Muhammad dalam orasi menyatakan bahwa masyarakat menolak tegas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Ketua PN. Mereka meyakini perselisihan yang terjadi terbilang kecil dan seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Pun sebelum melakukan aksi, Aliansi Masyarakat Tapin telah mengajukan surat kepada Kapolres Tapin untuk meminta pengamanan selama aksi berlangsung.

"Atas dasar itu, kami menuntut agar Ketua PN Rantau mencabut laporan yang tidak relevan dan dipaksakan, khususnya terkait penggunaan pasal percobaan penganiayaan," tegas Habib Muhammad.

Setelah aksi berlangsung sekitar 1 jam, perwakilan massa diundang untuk beraudiensi dengan Ketua PN Rantau. Hasilnya aspirasi mereka tersampaikan kepada yang bersangkutan.

"Aspirasi kami sudah didengarkan dan Ketuan PN secara pribadi sudah memaafkan," ungkap Habib Muhammad.

Namun demikian, proses hukum terhadap Yosi Rahman tetap berjalan, "Proses hukum tetap berlangsung tanpa tekanan dari dalam maupun luar. Keputusan akan diambil hakim yang lain," tukas Habib Muhammad.

Di sisi lain, Aliansi Masyarakat Tapin terus berkomunikasi dengan Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin untuk mencari solusi terbaik.

"Kami bersyukur diberi kesempatan beraudiensi, sehingga komunikasi yang sebelumnya terputus akhirnya terjalin kembali.  Kami berharap proses ini berjalan lancar dan membuahkan hasil yang terbaik," beber Habib Muhammad.

Sementara Juru Bicara PN Rantau, Dwi Army, juga menegaskan proses hukum harus tetap berjalan, meskipun Achmad Iyud Nugraha telah memaafkan secara pribadi.

"Kasus tersebut sudah terdaftar dan masuk ke jalur hukum, sehingga proses hukum tetap harus dijalankan," tegasnya.

"Memang berkas perkara belum sampai ke pengadilan. Namun kalau sudah masuk, PN Rantau memastikan bahwa perkara tersebut akan diproses dengan adil sesuai aturan yang berlaku. Kami memastikan majelis hakim akan memutuskan perkara dengan adil," pungkasnya.