Berita Tanah Bumbu

Gelapkan Uang Perusahaan, Salesman di Batulicin Diciduk Polisi

Seorang pria berinisial HS (23) diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Tersangka yang diamankan polisi. Foto-Humas Polres Tanbu.

apahabar.com, BATULICIN - Seorang pria berinisial HS (23) diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Pemuda berperawakan gempal ini diamankan di rumahnya di Jalan AMD RT 03 RW 01 Desa Suka Maju Kecamatan Batulicin, Rabu (30/8) pukul 10.00 Wita.

"Kami amankan seorang pemuda yang merupakan salesman di PT Obor Baru Maju atas dugaan menggelapkan dana hasil jualan," ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Kamis (31/8).

Iptu J Sinaga mengatakan kejadian berawal dari hasil audit di Kantor Gudang PT Obor Baru Maju di Jalan Raya Batulicin Kecamatan Batulicin, Sabtu (22/7) pukul 14.00 Wita.

Saat itu, salesman (tersangka) PT Obor Baru Maju tidak mensetorkan uang dari  pembayaran toko-toko hasil penjualan dari produk makanan dan minuman perusahaan.

Tersangka diduga telah menyelewengkan uang hasil penjualan produk, sehingga perusahaan mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

"Atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp293 juta  dan merasa keberatan kemudian melaporkan ke Polsek Batulicin," tukas Iptu J Sinaga.

Kapolsek Batulicin, Ipda Kusnin, menambahkan tersangka akan dikenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

"Akan kami kenakan pasal 374 KUHP. Ancamannya penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.