Hot Borneo

Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan di Banjarbaru Diciduk Polisi

apahabar.com, BANJARBARU – Menggelapkan uang perusahaan puluhan juta, karyawan swasta di Jalan A Yani KM 22…

Pelaku penggelapan uang perusahaan di Banjarbaru. Foto-Ist

apahabar.com, BANJARBARU – Menggelapkan uang perusahaan puluhan juta, karyawan swasta di Jalan A Yani KM 22 Liang Anggang, Kota Banjarbaru, berinisial NR (35) diciduk polisi.

Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Aiptu Kardi Gunadi mengatakan, polisi menerima laporan pada Selasa (22/4) lalu, bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Ia menjelaskan, awalnya pelapor AM (35) bertanya kepada costumer yang memiliki tanggungan sebesar Rp. 71.678.720.

Menurut keterangan costumer, uang telah dibayarkan. Lalu, AM melakukan pengecekkan, dan benar telah dilakukan pembayaran pada 24 Maret secara transfer Rp40 juga dan cash Rp31.971.000.

Namun, uang tersebut tidak disetorkan ke kantor perusahaan, sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp71.678.720. Selanjutnya AM melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Liang Anggang.

Menerima laporan itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, melakukan penyelidikan terkait penggelapan dalam jabatan. Diduga pelaku merupakan karyawan di perusahaan tersebut, berinisial NR.

“Petugas pun menyelidiki terduga pelaku NR, dan diketahui NR sedang berada disekitar Liang Anggang,” ujar Kardi, Sabtu (30/4).

Tak lama, tim berhasil mengamankan NR di Jalan Jurusan Pelaihari Liang Anggang. Dari tangan NR juga disita barang bukti seperti 1 set alat pancing, 1 HP Xiaomi Gold, dan 1 dompet warna biru.

NR beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam interogasinya, NR mengakui melakukan penggelapan dan mempergunakan uang perusahaan tanpa izin.

“Uang itu telah habis digunakan untuk membeli HP, baju dan ikut judi gaplek, mancing serta untuk keperluan sehari-harinya,” ungkap Kardi.

Akibat perbuatannya, NR disangkakan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.