Gelapkan Motor, Pria Bontang Diringkus Polisi

Tim Rajawali Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria berinisial Ar (24) yang melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Pria ini ditangkap polisi karena tidak kembalikan motor. apahabar.com / Humas Polda Kaltim

apahabar.com, BONTANG – Tim Rajawali Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria berinisial Ar (24) yang melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Tersangka ditangkap di Desa Badak Mekar, Muara Badak, Kukar pada Minggu (19/3) pagi. 

Tersangka meminjam motor warga Kanaan pada Senin, 13 Maret 2023. Namun, hingga saat ini motornya tidak kunjung dikembalikan.

“Dia sering aja pinjam, makanya dipercaya, tapi kok yang ini tidak balik-balik,” ungkap Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya, Selasa (21/3).

Akibat perbuatannya korban mengalami kerugian senilai Rp21 juta, dan melaporkan tersangka ke Polres Bontang. Saat ditangkap tidak ada perlawanan dari pelaku.

Tersangka pun ditahan bersama barang bukti sepeda motor jenis Honda Genio KT 2896 QG

Dia dikenakan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara.