Gelapkan Motor, Perempuan Tabalong Digulung Polisi di THM Balikpapan

Seorang perempuan asal Desa Lumbang, Muara Uya, Tabalong, berinsial RA (24) digulung polisi lantaran diduga menggelapkan sepeda motor. 

Pelaku saat berada di Mapolsek Murung Pudak. Foto - Humas Polres

apahabar.com, TANJUNG - Seorang perempuan asal Desa Lumbang, Muara Uya, Tabalong, berinsial RA (24) digulung polisi lantaran diduga menggelapkan sepeda motor. 

Ia diringkus di tempat hiburan malam (THM) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (27/2) dini hari.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo membeberkan duduk perkara permasalahan tersebut.

Awalnya, pelaku menyambangi korban berinisial AM (37) pada 23 Juli 2022. 

Pelaku berniat menyewa sepeda motor matik dengan harga Rp50 ribu per hari kepada korban yang merupakan warga Kelurahan Pembataan, Murung Pudak, Tabalong.

"Karena uang sewa belum dibayar, korban mendatangi rumah mertua pelaku di Mabuun, tetapi tidak bertemu. Korban juga menelepon pelaku, tapi tidak terhubung," ucap Iptu Sutargo, Senin (28/2).

Sutargo bilang, suami pelaku berinisial ER sempat menghubungi korban, dan mengaku akan bertanggung jawab atas uang sewa sampai dengan sepeda motor dikembalikan. 

Sebab sepeda motor itu sudah digadaikan kepad orang lain. 

"Namun sejak 11 September 2022, suami pelaku tidak lagi membayar uang sewa dan handphone-nya tidak bisa dihubungi. Sepeda motor korban juga tidak kembali," bebernya.

Lantas, korban merasa keberatan lantaran mengalami kerugian sebesar Rp14 juta.

Akhirnya melaporkannya ke Polsek Murung Pudak. 

Menerima laporan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku.

"Kemudian, Polsek Murung Pudak dipimpin Kapolsek Iptu Suwito dibantu Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama melakukan penangkapan di Balikpapan," 

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana.

Pada peristiwa tersebut, petugas menyita barang bukti 1 sepeda motor matik warna merah.