Geger Video Mesum Diduga Kades-Pegawai Honorer Dinsos Lebak

Sebuah video mesum diduga Kepala Desa di Kecamatan Cikulur Lebak, Banten, viral di media sosial.

Ilustrasi. Foto-net

apahabar.com, BANJARMASIN - Sebuah video mesum diduga Kepala Desa di Kecamatan Cikulur Lebak, Banten, viral di media sosial.

Dalam video yang beredar pria diduga kades tersebut tengah bercumbu dengan seorang perempuan di kamar.

Video berdurasi kurang dari semenit itu memperlihatkan sosok laki-laki tidak menggunakan pakaian. Di wajah laki-laki itu itu tampak ada bekas lipstik.

Camat Cikulur Sukmajaya saat dimintai konfirmasi mengaku sudah mengetahui video ini. Namun, dia belum bisa memastikan sosok pria dalam video tersebut.

Baca Juga: Heboh! Foto Mesum Diduga Oknum Pambakal di Martapura Timur Beredar di Medsos

"Sudah dapat infonya dari teman-teman saja tapi saya belum bisa memastikan apakah betul dia yang bersangkutan (kepala desa)" kata Sukmajaya dikutip dari detikJateng, Rabu (15/3).

Sukma pun mengaku bakal segera memanggil Kepala Desa Ciigoong Utara berinisial H. H diduga sebagai pemeran pria dalam video itu.

"Kami tidak bisa berandai-andai untuk menindak. Kita harus panggil dulu Kadesnya, pastikan dulu benar atau tidak dalam video itu dia. Nanti secepatnya atau sore hari ini atau besok kami panggil," jelasnya.

Sosok Pemeran Perempuan di Video Dipecat

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial lebak Eka Darmana Putra membenarkan sosok perempuan di video itu adalah pegawai honorernya. Perempuan itu berinisial TR.

"3 tahun lebih jadi honorer di Dinsos," kata Eka.

Eka menuturkan TR sudah dipecat secara tidak hormat akibat melanggar aturan, norma, dan etika kepegawaian. Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pemutusan Kontrak Kerja yang dikeluarkan Dinsos pada Senin (13/3) kemarin.

"Menyikapi dan menindaklanjuti banyaknya pengaduan dari berbagai elemen komponen masyarakat terkait beredarnya postingan di media sosial. Yang bersangkutan (TR) atas perilaku atau perbuatan tersebut sudah melanggar aturan, norma, dan etika kepegawaian," jelas Eka.

"Terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat pemutusan kontrak kerja ini, maka yang bersangkutan sudah bukan pegawai honorer Dinas Sosial Kabupaten Lebak," katanya.

Baca Juga: Didemo Gegara Chat Mesum, Kades Ungga Klaim Nomor Ponsel Diretas hingga Tempuh Langkah Hukum